

Beberapa diantara kita terkadang memilih untuk bekerja dengan mencoba membangun bisnis sendiri. Bisnis yang kita bangun, baik barang atau jasa tentu memiliki nama atau merek baru. Merek tersebut pasti dibuat dengan banyak pertimbangan dan tidak asal-asalan. Selain itu juga harus mempertimbangkan apakah nama tersebut sudah dimiliki oleh orang/perusahaan lain atau belum.
Untuk meminimalisir kesalahpahaman atas merek, Anda dapat mendaftarkan nama merek baru bisnis Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Saat ini prosedurnya sudah dapat dilakukan secara online atau elektronik. Sebelum mendaftarkan, pastikan bahwa Anda memahami syarat dan ketentuannya.
Syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi untuk mendaftarkan merek baru adalah sebagai berikut:
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon
- Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas
- Label merek dengan ukuran paling kecil 2×2 cm dan paling besar 9×9 cm. Untuk pengajuan online, label disimpan dalam bentuk digital dengan format JPG.
- Warna jika merek yang diajukan mengandung unsur warna
- Membayar biaya permohonan:
- Untuk Umum: Rp 1.800.000,00/kelas
- Untuk UMK: Rp 500.000,00/kelas
- Jika merek:
- Berupa 3 dimensi, label merek yang dilampirkan berbentuk karakteristik dari merek tersebut berupa visual dan deskripsi klaim perlindungan
- Berupa suara, label merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara
- Berupa hologram, label merek yang dilampirkan berupa tampilan visual dari berbagai sisi
Prosedur Mendaftarkan Merek Baru Secara Online
Setelah memastikan bahwa Anda sudah memenuhi syarat dan ketentuan, Anda dapat mendaftarkan merek baru bisnis Anda secara online. Untuk mendaftarkannya, ikuti prosedur berikut ini:
- Memesan Kode Billing di website http://simpaki.dgip.go.id/, kemudian:
- Pilih ‘Merek dan Indikasi Geografis’ pada jenis pelayanan
- Pilih ‘Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:’
- Pilih Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau Umum
- Pilih secara elektronik atau online
- Masukkan data pemohon dan data permohonan seperti nama, alamat lengkap, alamat email, nomor ponsel, dll)
- Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
- Lakukan pendaftaran akun melalui aplikasi Merek atau website http://merek.dgip.go.id/ milik Dirjen Kekayaan Intelektual, ikuti setiap langkah pembuatan akun yang diinstruksikan
- Jika sudah membuat akun, login melalui aplikasi Merek atau website kemudian:
- Pilih permohonan online, kemudian pilih tipe permohonan dan masukkan kode billing yang telah dibayarkan
- Masukkan data pemohon kemudian masukkan data merek dan juga data kelas dengan cara klik ‘Tambah’
- Klik ‘Tambah’ lagi untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan dan kemudian lakukan preview untuk memastikan seluruh data Anda sudah benar
- Jika sudah yakin benar, cetak draft tanda terima kemudian klik ‘Selesai’
Untuk syarat dan prosedur pendaftaran merek baru yang lebih lengkap, Anda dapat melihat pada Panduan berikut ini.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon