
Semakin majunya teknologi dan informasi membuat perusahaan penyelenggara sistem elektronik di Indonesia semakin berkembang. Beberapa perusahaan tersebut seperti startup, e-commerce, dan banyak lainnya. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 36 Tahun 2014, perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus melakukan pendaftaran di Kominfo.
“Pendaftaran PSE dibuat untuk mewujudkan penyelenggara sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab. Agar dapat memberikan pelayanan akurat dan transparan sehingga dapat mendorong peran serta dan tingkat kepercayaan masyarakat dalam pemanfaatan TIK,” ujar pihak Kominfo.
Sistem elektronik yang wajib didaftarkan pada Kominfo adalah sebagai berikut:
- Menyediakan, mengelola, mengoperasikan penawaran barang/jasa
- Menyediakan, mengelola, mengoperasikan layanan transaksi keuangan
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik cara unduh lewat portal atau situs, pengiriman surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
- Menyediakan, mengelola, mengoperasikan layanan komunikasi tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, percakapan dalam bentuk digital, layanan jejaring, dan media sosial
- Layanan mesin pencari, layanan penyedia informasi elektronik yang berbentuk tulisan, lisan, gambar, animasi, musik, video, film, permainan atau kombinasi sebagian atau seluruhnya
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional yang melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik
Jika Ada hal yang perlu ditanyakan, Anda dapat menghubungi:
- Email: ptse@mail.kominfo.go.id
- Telepon: (021) 3483-0963
- Kantor: Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ruang PTSE- Gedung Utama, Jl. Medan Merdeka Barat No.9, Jakarta Pusat, 10110
Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik ke Kominfo
Jika Anda termasuk dalam pengelola sistem elektonik diatas, Anda dapat mendaftarkan situs Anda dalam pendaftaran PSE lingkup privat. Sebelum mendaftarkan, ada beberapa persyaratan untuk melakukan pendaftaran sesuai Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yaitu mengisi informasi yang benar mengenai:
- Gambaran umum (nama sistem, sektor sistem, sistem nama domain, deskripsi singkat fungsi dan proses bisnis, dll) pengoperasian sistem elektronik
- Wajib untuk memastikan keamanan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan
- Wajib melakukan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan perundang-undangan
- Wajib melakukan uji kelaikan sistem elektronik sesuai ketentuan perundang-undangan
Kemudian jika sudah memastikan sistem sesuai persyaratan, lakukan langkah berikut:
- Lakukan proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan izin operasional melalui Online Single Submission https://oss.go.id yang dikelola BPKM
- Jika sudah memperoleh nomor NIB dan izin Operasional, Anda akan mendapatkan email dari OSS yang berisi username (email), password, dan tautan link untuk melengkapi permohonan pendaftaran PSE
- Login di https://layanan.kominfo.go.id untuk melakukan pendaftaran, masukkan email, password, dan kode captcha kemudian klik masuk
- Isi formulir Pendaftaran PSE lingkup privat
- Setelah mengisi seluruh informasi, pastikan seluruh informasinya benar, jika sudah lalu klik tombol “kirim”. Anda akan menerima email lagi untuk konfirmasi pendaftaran PSE. Jika belum menerima email, cek pada folder spam Anda
- Cek berkala status permohonan PSE, status dapat berupa:
- Menunggu Verifikasi: berarti pendaftar belum melakukan konfirmasi dengan klik “lanjutkan verifikasi permohonan” yang diterima melalui email
- Menunggu TTD: proses penandatanganan elektronik atas tanda PSE yang diajukan
- Selesai: permohonan pendaftaran telah disetujui
- Setelah selesai, kolom “Nomor TDPSE” dan tanggal SE akan terisi. Tanda PSE dapat diunduh dengan klik tombol unduh pada kolom aksi
- Setelahnya isi survey kepuasan masyarakat
- Tanda daftar selesai diunduh dan nama PSE akan masuk dalam PSE terdaftar yang dapat Anda lihat melalui https://pse.kominfo.go.id/
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon