
Membayar pajak kendaraan adalah salah satu kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Namun seringkali kita merasa malas karena harus menunggu antrian pembayaran, padahal mungkin sebagian dari kita memiliki waktu yang terbatas. Untuk mengatasi hal tersebut, Korlantas Polri terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Aplikasi ini diluncurkan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK secara tahunan dan tentunya pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital. Signal memiliki slogan “Dapat dilakukan dimana saja, kapan saja, one stop service” dan sudah mulai dapat digunakan masyarakat sejak Agustus 2021.
“Aplikasi ini sudah dirancang sejak tahun 2014 dengan kesadaran bahwa suatu saat penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus dan tidak bisa dihindari. Apalagi hal tersebut juga akan menjadi tuntutan dari masyarakat,” ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin.
Untuk membayar pajak kendaraan menggunakan aplikasi SIGNAL, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan cara berikut ini:
- Download aplikasi SIGNAL di PlayStore atau AppStore
- Klik “Registrasi” lalu masukkan data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukkan kata sandi, dan ulangi kata sandi
- Masukkan foto e-KTP Anda
- Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)
- Masukkan kode OTP yang dikirim ke SMS
- Akan ada konfirmasi bahwa registrasi berhasil
- Lakukan verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL melalui email yang telah Anda daftarkan
Cara Membayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL
Jika Anda sudah teregistrasi di aplikasi SIGNAL, Anda sudah dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan langkah berikut ini:
- Buka aplikasi SIGNAL
- Isi semua data yang berkaitan dengan kendaraan Anda dan data pemilik kendaraan
- Tuliskan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi kendaraan dengan benar, kemudian masukkan kode captcha dan klik “Cari” untuk mencari data kendaraan Anda
- Jika sudah Anda akan melihat data kendaraan dan biaya yang harus Anda bayarkan
- Pastikan semua data sudah benar dan kemudian lakukan pembayaran
- Pilihlah lokasi tempat Anda akan mengambil nota pajak dan lengkapi data yang diminta
- Setelah data lengkap, Anda akan memperoleh kode bayar. Anda dapat membayarnya melalui ATM, internet banking, maupun mobile banking dengan memasukkan kode bayar.
- Jika sudah dibayar, simpan bukti pembayaran
- Ambil nota pajak di samsat yang sudah Anda pilih sebelumnya. Jangan lupa bawa juga bukti pembayaran, STNK asli, KTP, kemudian serahkan seluruh berkas ke loket pembayaran
Penulis: Serafina Indah
Editor: Sebastian Simbolon