Ilustrasi Kecelakaan Kapal/unsplash.com

Dunia transportasi di Indonesia beberapa tahun ini sedang tidak baik-baik saja. Beberapa kecelakaan terjadi, terutama kecelakaan transportasi kapal laut maupun kapal wisata. Kasus yang baru saja terjadi adalah kecelakaan KM Sinar Bontang yang tenggelam di Muara Jungkat, Mempawah, Kalimantan Barat pada hari Sabtu, 22 Mei 2021. KM Sinar Bontang yang melayani rute perjalanan Sampit-Pontianak ini tenggelam karena mengalami mati mesin. Ada delapan awak yang berada di dalam kapal dan berhasil dievakuasi oleh Tim SAR.

“Delapan awak KM Sinar Bontang berhasil dievakuasi oleh Tim SAR pada pukul 23.35 WIB dan dinyatakan selamat,” ujar Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Pontianak, Yopi Haryadi pada beberapa media.

Tidak hanya kecelakaan KM Sinar Bontang saja, berdasarkan hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Indonesia telah menorehkan beberapa catatan kelam kecelakaan kapal laut yang terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

  1. 7 Mei 2019, Tubrukan Prince Soya dan Cattleya Express di Pelabuhan Nusantara, Sulawesi Selatan
  • Penyebab: 

Kapal Prince Soya tidak dapat mengubah kendali kemudi saat akan bersandar di Dermaga Tengah. Berniat untuk menghindari tubrukan dengan kapal Queen Soya dan Hector, namun akhirnya malah menabrak buritan Cattleya Express.

  • Korban jiwa/kerusakan:

Tidak ada

  • Data kapal :

Prince Soya (IMO 9110157) adalah kapal pengangkut penumpang dengan panjang 95,70 m dan lebar 15,02 m.

  1. 8 Juni 2019, Kebakaran di Kamar Mesin Mentari Selaras di Perairan Waingapu, NTT 
  • Penyebab:

Kebakaran terjadi karena adanya material kelongsong saluran gas buang mesin induk yang meleleh di sekitar lantai 2 dan platform lantai 3 kapal. Material itu meleleh dan menyala karena terkena panas gas buang dari kebocoran di sambungan pipa saluran gas buang mesin induk yang jatuh ke lantai 2.

  • Korban jiwa/kerusakan:

Area lantai 2 dan platform lantai 3 rusak karena terbakar.

  • Data kapal:

Mentari Selaras (IMO 9488267) adalah kapal pengangkut peti kemas dengan panjang 95,90 m dan lebar 15,20 m.

  1. 31 Oktober 2019, Kandasnya Nusa Agung di Alur Masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung
  • Penyebab:

Kelalaian Nahkoda yang kurang awas terhadap adanya pergeseran kapal dari jalur yang biasanya dilalui dan tidak adanya pemantauan terhadap pergerakan kapal melalui baringan secara visual, cross track error melalui GPS sehingga awak anjungan kehilangan kewaspadaan terhadap tabrakan dengan Bui Kuning.

  • Korban jiwa/kerusakan:

Kerusakan lambung kapal Nusa Agung

  • Data kapal:

Nusa Agung (IMO 7027423) adalah kapal pengangkut penumpang lintasan Merak-Bakauheni dengan panjang 114,85 m dan lebar 17,63 m.

  1. 22 Mei 2021, Tenggelamnya Kapal Motor Selgabadan Kamar Jaya di perairan Pulau Tragan, Kepulauan Aru
  • Penyebab:

Hantaman gelombang tinggi dan angin kencang

  • Korban jiwa/kerusakan:

6 orang meninggal dunia

  • Data kapal:

Jenis kapal penumpang

  1. 15 Mei 2021, Perahu Wisata Gako terbalik di Waduk Kedung Ombo, Kabupaten Boyolali
  • Penyebab:

Isi muatan kapal melebihi kapasitas dan karena beberapa penumpang melakukan swafoto di depan kapal sehingga kapal menjadi tidak seimbang dan terbalik.

  • Korban jiwa/kerusakan:

9 orang meninggal dunia

  • Data kapal:

Perahu dengan bahan dasar serat, menggunakan mesin tempel 25 HP sebagai tenaga pendorong, berkapasitas 8 orang termasuk awak perahu. 

Bentuk Antisipasi Pencegahan Resiko Kecelakaan Transportasi

Melalui Instruksi Menteri (IM) Nomor 1 Tahun 2015, Menteri perhubungan menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Darat, Udara, dan Perkeretaapian untuk melakukan antisipasi pencegahan resiko kecelakaan transportasi dengan tiga cara.

  1. Seluruh operator wajib untuk melakukan ramp check sarana moda transportasi sebelum keberangkatan dan setelah tiba sesuai ketentuan standar keselamatan.
  2. Melakukan pengamatan terhadap angin, awan,hujan,gelombang laut, tekanan udara, suhu permukaan air laut serta berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika sebagai langkah antisipasi secara proaktif.
  3. Melakukan evaluasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan keselamatan moda transportasi meliputi moda Pelayaran, Penerbangan, Kendaraan Bermotor, Angkutan Penyeberangan dan Perkeretaapian sebagai langkah antisipasi guna mencegah terjadinya kecelakaan transportasi. 

Penulis : Serafina Indah Chrisanti

Editor : Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini