Dalam melakukan sebuah pekerjaan, harus ada perjanjian yang dibuat antara pemberi dan penerima kerja. Perjanjian ini dapat disebut juga sebagai kontrak agar tidak ada yang melanggar peraturan apapun itu. Peraturan mengenai perjanjian kerja ini salah satunya diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 ,...