Aturan Bagi Perjalanan Orang Dalam Negeri/setkab.go.id

Kondisi Covid-19 di Indonesia disebut sudah terkendali. Oleh sebab itu pemerintah melonggarkan beberapa aturan berkenaan dengan protokol kesehatan. Salah satu peraturan yang sedikit dilonggarkan adalah mengenai perjalanan orang dalam negeri atau perjalanan domestik. Selain itu pemerintah juga melonggarkan aturan pemakaian masker.

Aturan mengenai perjalanan orang dalam negeri dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022. Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai dari tanggal 18 Mei 2022 hingga waktu yang akan ditentukan di kemudian hari. Sementara itu, berikut beberapa peraturan yang tertuang dalam SE Nomor 18 Tahun 2022:

  1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mengikuti ketentuan berikut:
  • Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku
  • Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  1. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan transportasi pribadi atau umum, penyeberangan, kereta api antar kota dari dan ke seluruh daerah di Indonesia berlaku ketentuan:
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid antigen
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan
  • PPDN dengan komorbid wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR
  • PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan bersama pendamping

Ketentuan selengkapnya dapat dibaca dalam SE Nomor 18 Tahun 2022 seperti yang sudah disebutkan diatas.

Aturan Pelonggaran Pemakaian Masker

Selain diperbaharuinya ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri, pemerintah juga melonggarkan aturan pemakaian masker. Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Pelonggaran pemakaian masker dilakukan dengan memperhatikan kondisi Covid-19 yang semakin terkendali.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik harus tetap menggunakan masker,” ujar Presiden Joko Widodo.

Meskipun begitu, Presiden Jokowi tetap menghimbau bagi masyarakat rentan seperti lansia dan memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker. Selain itu, bagi siapa saja masyarakat yang sedang mengalami batuk pilek, dimanapun berada harus selalu memakai masker.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini