
Pemberlakuan peraturan pada masa PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021 membuat beberapa masyarakat terkena dampaknya, terlebih dalam sektor perekonomian. Namun ternyata dalam skema perekonomian, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam mendukung dan menyikapi pelaksanaan PPKM Darurat.
“Kita melihat bahwa situasi tidak dapat dipastikan, kemarin kita berhadap Covid-19 dapat dikendalikan sehingga momentum perekonomian juga bisa berjalan dengan cepat. Namun munculnya varian delta menimbulkan dinamika yang berbeda dan terjadi di seluruh dunia. Ini merupakan salah satu elemen ketidakpastian, yang kemudian mengharuskan kita untuk terus waspada, namun pada saat yang sama juga memiliki harapan dan optimisme karena yang kita hadapi adalah tantangan yang tidak biasa,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 2 Juli 2021.
Untuk itu, Kementerian Keuangan melakukan dukungan APBN untuk mempercepat dan meningkatkan program perlindungan sosial dengan beberapa skema berikut.
- Memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai (BST) selama 2 bulan dengan anggaran 6,1 triliun rupiah. Perpanjangan BST ini akan dibayarkan pada bulan Juli 2021 dengan target 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di 34 provinsi.
- Memperpanjang program ketenagalistrikan untuk kuartal tiga (Q3) dengan diskon 50% untuk 450 VA dan 25% untuk 900 VA.
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
- Percepatan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan Juli.
- Menambah target penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Mendukung program kartu pra kerja.
Dukungan dari Kementerian Keuangan ini dibantu oleh Kementerian Sosial. Menteri Sosial, Tri Risma Harini memastikan selain menerima sejumlah uang tunai, penerima BST dan PKH juga akan menerima tambahan beras sebanyak 10 kilogram. Ia juga mengatakan penyaluran bansos diprioritaskan bagi wilayah terdampak PPKM Darurat. Penyaluran bansos tunai dilakukan melalui PT. Pos Indonesia, PKH disalurkan melalui Himpunan Bank Bank Negara, dan beras disalurkan melalui perum BULOG.
Cara Mendaftarkan Diri Sebagai Calon Penerima Bansos
Salah satu bantuan yang diharapkan oleh masyarakat adalah Bantuan Sosial Tunai (BST). BST pada saat masa PPKM Darurat disalurkan selama dua bulan yaitu Mei dan Juni akan dibayarkan sekaligus pada bulan Juli. Besaran indeks BST adalah Rp 300.000,00/KPM/bulan.
Untuk saat ini, pendaftaran calon penerima bansos hanya dapat dilakukan secara offline melalui kantor kelurahan setempat. Langkah-langkah pendaftarannya adalah sebagai berikut.
- Melakukan konfirmasi ke pengurus desa jika data belum masuk kedalam daftar penerima bansos yang diusulkan RT/RW.
- Jika sudah memenuhi syarat, Anda akan mendapat surat pemberitahuan mengenai teknis pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.
- Anda akan diminta untuk membawa beberapa berkas seperti KTP, KK, dan kode untuk keluarga yang dimiliki dalam data terpadu. Data tersebut nantinya akan diproses oleh bank negara, kantor kelurahan, dan kantor walikota/kabupaten.
- Untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Anda akan dibuatkan rekening bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Jika sudah terdaftar, Anda dapat melakukan pengecekan mandiri apakah Anda termasuk kedalam daftar penerima bansos atau tidak.
Cara Mengecek Data Penerima Bansos
Untuk mengecek apakah Anda termasuk kedalam daftar penerima bansos atau tidak, Anda dapat mengecek secara mandiri melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Langkah pengecekan yang dapat Anda lakukan adalah sebagai berikut.
- Masukkan data Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.
- Ketikkan nama Penerima Manfaat sesuai yang tertera di KTP.
- Ketikkan 8 huruf kode yang ada pada kotak kode (kode yang dipisahkan spasi).
- Jika kode terlihat kurang jelas, Anda dapat mengklik tombol refresh disamping kode untuk mendapatkan huruf kode yang baru.
- Klik tombol cari data
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon