
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terus diperpanjang karena pandemi Covid-19 yang belum terkendali, membuat anak-anak sekolah dan mahasiswa terpaksa tetap melakukan pembelajaran jarak jauh atau daring. Tentunya orang tua perlu mengeluarkan biaya ekstra untuk membelikan kuota agar anak dapat belajar menggunakan internet setiap harinya.
Hal ini menjadi perhatian bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pasalnya banyak pelajar di Indonesia membutuhkan subsidi bantuan kuota untuk belajar. Akhirnya, Kemendikbud membuat kebijakan untuk memperpanjang bantuan paket kuota data internet tahun 2021 selama tiga bulan yaitu pada September-November 2021.
“Bantuan yang akan diberikan terdiri dari bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT). Pada tahun 2020 kuota data internet telah menyasar kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Sehingga untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi ini, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan tambahan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada bulan September, Oktober, dan November 2021,” ujar Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim secara daring pada 4 Agustus 2021.
Situs Yang Diblokir Kuota Belajar Kemendikbud
Bantuan yang diberikan adalah berupa kuota belajar sebanyak 7 GB/bulan untuk siswa PAUD, 10GB/bulan untuk siswa Dikdasmen, 12GB/bulan untuk Guru PAUD dan Guru Dikdasmen, dan 15 GB/bulan untuk dosen dan mahasiswa. Sementara itu, penerima paket bantuan kuota data internet bulan September-November 2021 berdasarkan pengajuan SPTJM yang sudah diverval pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ untuk jenjang Pendidikan dasar dan Menengah dan https://kuotadikti.kemdikbud.go.id/ untuk jenjang perguruan tinggi.
Pembagian subsidi kuota data tersebut merupakan paket akses all network dengan beberapa pembatasan akses kepada situs yang diblokir oleh Kemendikbud demi keamanan dan kenyamanan bersama. Ada tiga jenis situs yang diblokir oleh kuota belajar Kemendikbud yaitu Social Network, Game, dan Video Apps dengan rincian sebagai berikut.
- Social Network
Badoo, Bigolive, Facebook, Instagram, Periscope, Pinterest, Snackvideo, Snapchat, Tinder, Tumblr, Twitter, Vive, Vkontakte, dan YY.
- Game
8 Ball Pool, Candy Crush, Clash of Clans, Clash of Kings, Clash Royale, Crisis Action, Fifa Mobile Football, Garena, Garena AOV, Garena Free Fire, Growtopia, Lineage Revolution, Lords Mobile: Battle of The Empires, Mobile Legends, PUBG, Roblox, dan Steam.
- Video Apps
Dailymotion, JWPlayer, Likee, Netflix, QQ Video, Tik Tok, TVU Networks, dan Viu.
Daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan dari kuota belajar Kemendikbud dapat bertambah sewaktu-waktu.
Syarat Penerima Bantuan Data Kuota Kemendikbud
Penerima bantuan data kuota Kemendikbud harus memenuhi syarat sebagai berikut.
- Siswa PAUD Dikdasmen
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri atau orang tua atau keluarga atau wali
- Pendidik PAUD Dikdasmen
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif
- Mahasiswa
- Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda
- Memiliki nomor ponsel aktif
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
- Dosen
- Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon