
Upaya pemerintah untuk menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia salah satunya dilakukan dengan cara merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021. Revisi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan maraknya penularan dan penyebaran virus Covid-19 yang sekarang belum tuntas, maka Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama,” ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam keterangan pers setelah melaksanakan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 pada Jumat, 18 Juni 2021.
Pengubahan hari libur dilakukan untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu yang dapat meningkatkan penyebaran virus Covid-19. Adapun perubahan tersebut terjadi pada hari-hari besar berikut.
- Hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
- Hari libur Maulid Nabi Besar Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
- Cuti bersama Hari Raya Natal 2021 ditiadakan.
Sementara itu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah memahami psikologi umat beragama di Indonesia. Meskipun wabah virus Covid-19 masih merebak, pemerintah tetap memberikan hari libur sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap umat beragama di Indonesia, termasuk peniadaan cuti bersama pada 24 Desember 2021.
Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo juga menghimbau untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun memiliki hak cuti perorangan namun diharapkan tidak mengambil cuti pada hari kerja yang terjepit hari libur. Hal ini harus dilakukan mengingat masih dalam masa pandemi dan harus menjaga kesehatan masyarakat dari bahaya virus Covid-19.
Daftar Tanggal Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Berdasarkan SKB 3 Menteri Terbaru
Dalam SKB 3 Menteri terbaru, ada beberapa cuti bersama dan hari libur nasional yang dirubah tanggalnya demi menghindari adanya long weekend yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat. Berikut adalah daftar cuti bersama dan hari libur nasional terbaru berdasarkan SKB 3 Menteri.
- Cuti Bersama
- Rabu, 12 Mei: Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- Hari Libur Nasional
1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret: Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw.
4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
8. Kamis-Jumat: 13-14 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. Rabu, 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Rabu, 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad saw.
15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon