

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 telah diselenggarakan. Rapat diselenggarakan pada 22 September 2021 dan dipimpin oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan dan penetapan hari libur nasional tahun 2022.
Kemudian, kesepakatan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.
“Pada tahun 2022 telah ditetapkan sebanyak 15 hari untuk libur nasional. Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” ujar Menko PMK.
Daftar Hari Libur Nasional 2022 yang sudah disepakati adalah sebagai berikut:
- Tahun Baru Masehi 2022: 1 Januari
- Tahun Baru Imlek 2573: 1 Februari
- Isra Miraj Nabi Muhammad SAW: 28 Februari
- Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944: 3 Maret
- Wafat Isa Almasih: 15 April
- Hari Buruh Internasional: 1 Mei
- Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah: 2-3 Mei
- Hari Raya Waisak 2566 BE: 16 Mei
- Kenaikan Isa Almasih: 26 Mei
- Hari Lahir Pancasila: 1 Juni
- Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah: 9 Juli
- Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah: 30 Juli
- Hari Kemerdekaan RI: 17 Agustus
- Maulid Nabi Muhammad SAW: 8 Oktober
- Hari Raya Natal: 25 Desember
“Kami berharap tahun depan pandemi Covid-19 sudah dapat diatasi dengan baik. Sehingga penetapan cuti bersama betul-betul dapat direalisasikan pada tahun 2022,” tambah Menko PMK.
Cuti Bersama 2022
Sementara itu, mengenai Cuti Bersama 2022 belum ditetapkan oleh para menteri. Cuti Bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19. Begitu pula dengan Hari Libur Nasional 2022 yang sudah ditetapkan tanggalnya, juga akan tetap memperhatikan kasus Covid-19.
“Karena kondisi pandemi Covid-19 belum menentu, kami belum menetapkan Cuti Bersama 2022. Penetapan harus mempertimbangkan sejumlah aspek. Aspek yang menjadi bahan pertimbangan adalah pariwisata, ekonomi, dan juga aspek lainnya,” ujar Menko PMK.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon