Informasi Umum Cek Daftar Set Top Box Bersertifikasi Kominfo dan Harganya

Cek Daftar Set Top Box Bersertifikasi Kominfo dan Harganya

Ilustrasi Set Top Box/katadata.co.id

Pemerintah mulai menghentikan siaran TV analog untuk beberapa wilayah di Indonesia secara serentak pada 2 November 2022. Hitung mundur penghentian siaran TV analog dilakukan di halaman Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat. Dengan dihentikannya siaran TV analog, masyarakat saat ini harus beralih ke siaran TV digital dan menggunakan Set Top Box.

Set Top Box atau STB adalah sebuah perangkat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara, yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. STB dapat dibeli secara online maupun langsung di toko. Namun, pastikan Anda membeli STB yang mendapatkan sertifikasi dari Kominfo. 

Sertifikasi ini tentu menjadi penting untuk dapat mengatur STB yang masuk, diperdagangkan, dibuat, dirakit, dan dipergunakan di wilayah NKRI. Berikut ini adalah daftar beberapa Set Top Box yang bersertifikasi Kominfo dan rincian harganya:

MerekTipeHarga
PolytronPDV 610T2mulai dari Rp 280.000,00
NexmediaNA1300/DVB-T2 MPEG4 HDmulai dari Rp 250.000,00
Ichiko8000HDmulai dari Rp 210.000,00
AkariADS-2230mulai dari Rp 239.000,00
AkariADS-210mulai dari Rp 400.000,00
VenusBriomulai dari Rp 215.000,00
TanakaT2mulai dari Rp 188.000,00
Matrix AppleDVB-T2mulai dari Rp 215.000,00
AdvanDVB-10KKmulai dari Rp 170.000,00
EvercossSTB1mulai dari Rp 177.000,00

Untuk cara memasang STB, Anda dapat melihat pada website masing-masing merek. Alamat websitenya dapat Anda lihat pada website resmi siaran digital Kominfo.

Manfaat Beralih ke Set Top Box atau Analog Switch Off (ASO)

Seluruh pemilik stasiun siaran televisi telah mematikan siaran TV analog di Jabodetabek sejak 2 November 2022. Pemerintah sangat mengapresiasi hal tersebut karena peralihan dari TV analog ke TV digital menggunakan Set Top Box memiliki berbagai manfaat untuk masyarakat, lembaga penyiaran, dan negara.

“Peralihan ke TV digital memberi manfaat untuk masyarakat. Salah satunya adalah masyarakat dapat menikmati kualitas siaran TV yang lebih baik karena gambarnya dan suaranya lebih jernih, serta teknologinya lebih canggih,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong.

Selain itu masyarakat juga dapat menikmati siaran TV yang lebih banyak jenisnya. TV digital juga bukan TV berlangganan sehingga masyarakat tidak memerlukan kuota data internet. Sementara itu bagi lembaga penyiaran, ASO ini membuat lembaga penyiaran menjadi lebih siap bersaing dalam era konvergensi melalui adopsi teknologi baru.

Bagi negara sendiri, peralihan ke TV digital membuat negara dapat berhemat spektrum frekuensi radio. Penggunaan TV digital menghasilkan penggunaan spektrum frekuensi 700 MHz yang lebih efisien. Sehingga pemerintah dapat mewujudkan internet yang lebih cepat dan merata di seluruh negeri.

Penulis: Serafina Indah

Editor: Sebastian Simbolon

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini