
Sebagai upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Tarif CHT mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12%. Bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya meningkatkan produktivitas nasional.
Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Indonesia (Susenas), konsumsi rokok memperburuk taraf sosial-ekonomi keluarga Indonesia. Hasil survei bulan Maret 2021 menunjukkan konsumsi rokok merupakan pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan setelah konsumsi beras. Konsumsi rokok di perkotaan mencapai 11,9% dan di pedesaan mencapai 11,24%.
Bahkan angka tersebut lebih tinggi dari konsumsi masyarakat terhadap protein seperti daging, telur, tempe, dan ikan. Selain itu, konsumsi rokok tersebut juga menimbulkan kerugian jangka panjang terhadap keuangan negara dan kenaikan biaya kesehatan. Sehingga pemerintah terus berupaya menekan konsumsi rokok salah satunya dengan menaikkan tarif CHT.
“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui kenaikan cukai rokok sebesar 12%. Hal ini juga sudah dilakukan koordinasi dengan Menko Perekonomian. Kenaikan yang terjadi tidak hanya mempertimbangkan isu kesehatan tapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 secara daring pada 13 Desember 2021.
Menteri Kesehatan menambahkan, kebijakan kenaikan tarif CHT ini dapat mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat, mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara, dan sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.
Batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai Rokok 2022
Untuk mengatur tarif cukai rokok 2022, Kementerian Keuangan mengeluarkan dua peraturan yaitu PMK 192/PMK.010/2021 dan PMK 193/PMK.010/2021. Dua peraturan tersebut mengatur tentang batasan harga jual eceran dan tarif cukai rokok dari tembakau dalam negeri, rokok elektrik, dan tembakau lainnya.
Berikut adalah batasan harga dan tarifnya:
Jenis | Harga Jual Eceran Minimum | Tarif Cukai |
SKM Golongan I | Paling rendah Rp 1.905,00 | Rp 985,00 |
SKM Golongan II | Paling rendah Rp 1.104,00 | Rp 600,00 |
SPM Golongan I | Paling rendah Rp 2.005,00 | Rp 1.065,00 |
SPM Golongan II | Paling rendah Rp 1.135,00 | Rp 635.00 |
SKT atau SPT Golongan I | Paling rendah Rp 1.135,00 – Rp1.635,00 | Rp 345,00 |
SKT atau SPT Golongan II | Paling rendah Rp 600,00 | Rp 205,00 |
SKT atau SPT Golongan III | Paling rendah Rp 505,00 | Rp 115,00 |
SKTF atau SPTF | Paling rendah Rp 1.905,00 | Rp 985,00 |
TIS | Paling rendah Rp 55,00- Rp 180,00 | Rp 10,00 |
KLB | Paling rendah Rp 290,00 | Rp 30,00 |
KLM | Paling rendah Rp 200,00 | Rp 25,00 |
CRT | Paling rendah Rp 495,00- Rp 5.500,00 | Rp 275,00 |
Rokok Elektrik Padat | Rp 5.190,00/gram | Rp 2.710,00/gram |
Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka | Rp 785,00/mililiter | Rp 445,00/mililiter |
Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup | Rp 35.250,00/cartridge | Rp 6.030,00/mililiter |
Tembakau Molasses | Rp 215,00/gram | Rp 120,00/gram |
Tembakau Hirup | Rp 215,00/gram | Rp 120,00/gram |
Tembakau Kunyah | Rp 215,00/gra, | Rp 120,00/gram |
Keterangan:
- SKM (Sigaret Kretek Mesin)
Dicampur dengan cengkeh atau bagiannya baik asli maupun tiruan dan prosesnya menggunakan mesin.
- SPM (Sigaret Putih Mesin)
Tanpa dicampur dengan cengkeh, kelembak, atau kemenyan dan proses pembuatannya menggunakan mesin.
- SKT (Sigaret Kretek Tangan)
Dicampur dengan cengkeh atau bagiannya baik asli maupun tiruan dan prosesnya tanpa menggunakan mesin.
- SKTF (Sigaret Kretek Tangan Filter)
Dicampur dengan cengkeh atau bagiannya baik asli maupun tiruan dan prosesnya tanpa menggunakan mesin.
- SPT (Sigaret Putih Tangan)
Tanpa dicampur dengan cengkeh, kelembak, atau kemenyan dan proses pembuatannya tanpa menggunakan mesin.
- SPTF (Sigaret Putih Tangan Filter)
Tanpa dicampur dengan cengkeh, kelembak, atau kemenyan dan proses pembuatannya tanpa menggunakan mesin.
- KLM (Sigaret Kemenyan dan Kelembak)
Sigaret yang dalam pembuatannya dicampur kemenyan dan kelembak.
- CRT (Cerutu)
Hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak
- KLB (Rokok Daun atau Klobot)
Hasil tembakau yang dibuat dari daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya dengan cara dilinting.
- TIS (Tembakau Iris)
Hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang untuk dipakai.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon