Ilustrasi Penjualan Rokok/katadata.co.id

Sebagai upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Tarif CHT mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12%. Bukan tanpa alasan, hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya meningkatkan produktivitas nasional.

Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Indonesia (Susenas), konsumsi rokok memperburuk taraf sosial-ekonomi keluarga Indonesia. Hasil survei bulan Maret 2021 menunjukkan konsumsi rokok merupakan pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan setelah konsumsi beras. Konsumsi rokok di perkotaan mencapai 11,9% dan di pedesaan mencapai 11,24%. 

Bahkan angka tersebut lebih tinggi dari konsumsi masyarakat terhadap protein seperti daging, telur, tempe, dan ikan. Selain itu,  konsumsi rokok tersebut juga menimbulkan kerugian jangka panjang terhadap keuangan negara dan kenaikan biaya kesehatan. Sehingga pemerintah terus berupaya menekan konsumsi rokok salah satunya dengan menaikkan tarif CHT.

“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui kenaikan cukai rokok sebesar 12%. Hal ini juga sudah dilakukan koordinasi dengan Menko Perekonomian. Kenaikan yang terjadi tidak hanya mempertimbangkan isu kesehatan tapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 secara daring pada 13 Desember 2021.

Menteri Kesehatan menambahkan, kebijakan kenaikan tarif CHT ini dapat mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat, mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara, dan sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.

Batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai Rokok 2022

Untuk mengatur tarif cukai rokok 2022, Kementerian Keuangan mengeluarkan dua peraturan yaitu PMK 192/PMK.010/2021 dan PMK 193/PMK.010/2021. Dua peraturan tersebut mengatur tentang batasan harga jual eceran dan tarif cukai rokok dari tembakau dalam negeri, rokok elektrik, dan tembakau lainnya.

Berikut adalah batasan harga dan tarifnya:

JenisHarga Jual Eceran MinimumTarif Cukai
SKM Golongan IPaling rendah Rp 1.905,00Rp 985,00
SKM Golongan IIPaling rendah Rp 1.104,00Rp 600,00
SPM Golongan IPaling rendah Rp 2.005,00Rp 1.065,00
SPM Golongan IIPaling rendah Rp 1.135,00Rp 635.00
SKT atau SPT Golongan IPaling rendah Rp 1.135,00 – Rp1.635,00Rp 345,00
SKT atau SPT Golongan IIPaling rendah Rp 600,00Rp 205,00
SKT atau SPT Golongan IIIPaling rendah Rp 505,00Rp 115,00
SKTF atau SPTFPaling rendah Rp 1.905,00Rp 985,00
TIS Paling rendah Rp 55,00- Rp 180,00Rp 10,00
KLBPaling rendah Rp 290,00Rp 30,00
KLMPaling rendah Rp 200,00Rp 25,00
CRT Paling rendah Rp 495,00- Rp 5.500,00Rp 275,00
Rokok Elektrik PadatRp 5.190,00/gramRp 2.710,00/gram
Rokok Elektrik Cair Sistem TerbukaRp 785,00/mililiterRp 445,00/mililiter
Rokok Elektrik Cair Sistem TertutupRp 35.250,00/cartridgeRp 6.030,00/mililiter
Tembakau MolassesRp 215,00/gramRp 120,00/gram
Tembakau HirupRp 215,00/gramRp 120,00/gram
Tembakau KunyahRp 215,00/gra,Rp 120,00/gram

Keterangan:

  1. SKM (Sigaret Kretek Mesin)

Dicampur dengan cengkeh atau bagiannya baik asli maupun tiruan dan prosesnya menggunakan mesin.

  1. SPM (Sigaret Putih Mesin)

Tanpa dicampur dengan cengkeh, kelembak, atau kemenyan dan proses pembuatannya menggunakan mesin.

  1. SKT (Sigaret Kretek Tangan)

Dicampur dengan cengkeh atau bagiannya baik asli maupun tiruan dan prosesnya tanpa menggunakan mesin.

  1. SKTF (Sigaret Kretek Tangan Filter)

Dicampur dengan cengkeh atau bagiannya baik asli maupun tiruan dan prosesnya tanpa menggunakan mesin.

  1. SPT (Sigaret Putih Tangan)

Tanpa dicampur dengan cengkeh, kelembak, atau kemenyan dan proses pembuatannya tanpa menggunakan mesin.

  1. SPTF (Sigaret Putih Tangan Filter)

Tanpa dicampur dengan cengkeh, kelembak, atau kemenyan dan proses pembuatannya tanpa menggunakan mesin.

  1. KLM (Sigaret Kemenyan dan Kelembak)

Sigaret yang dalam pembuatannya dicampur kemenyan dan kelembak.

  1. CRT (Cerutu)

Hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak

  1. KLB (Rokok Daun atau Klobot)

Hasil tembakau yang dibuat dari daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya dengan cara dilinting.

  1. TIS (Tembakau Iris)

Hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang untuk dipakai.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini