
Kasus terkonfirmasi Covid-19 di DKI Jakarta semakin meningkat, menurut data satgas penanganan Covid-19 per tanggal 14 Juli 2021, jumlah akumulasi pasien positif di Indonesia adalah 2.670.046 kasus dengan rekor penambahan kasus sebanyak 54.517 kasus dari hari sebelumnya. Tingginya kasus ini menyebabkan rumah sakit tidak dapat menampung semua pasien positif Covid-19 dan rumah sakit hanya diprioritaskan bagi pasien Covid-19 dengan gejala sedang hingga berat. Sementara, pasien positif Covid-19 yang bergejala ringan dan tanpa gejala disarankan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
Namun pasien isolasi mandiri juga memiliki hak untuk mendapatkan konsultasi, pemantauan oleh tenaga kesehatan, dan juga pengobatan yang benar sesuai gejala yang diderita. Keinginan tersebut terjawab dengan disediakannya layanan Telemedicine gratis bagi pasien isolasi mandiri yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan 11 platform layanan Telemedicine. Kesebelas platform tersebut adalah Halodoc, Alodokter, YesDok, Klik Dokter, SehatQ, Good Doctor, KlinikGo, Link Sehat, Prosehat, Getwell, dan Milvik. Layanan Telemedicine ini berlaku di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Dengan layanan Telemedicine ini semua pasien Covid-19 konfirmasi positif mendapatkan layanan medis tepat waktu, tanpa perlu antri di rumah sakit. Dengan demikian layanan rumah sakit dapat diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang dan berat atau kritis,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin
Alur Pelayanan Telemedicine Covid-19
Untuk mendapatkan pelayanan telemedicine Covid-19, Kementerian Kesehatan menyediakan alur pelayanan yang harus dilakukan oleh pasien Covid-19. Alur pelayanan telah disederhanakan karena pasien sudah tidak perlu lagi mengirimkan pesan ke Apotik Kimia Farma, namun cukup mengisi form pemesanan obat dan unggah KTP di platform Telemedicine yang dipilih.
Alur pelayanan Telemedicine Covid-19 adalah sebagai berikut.
- Tes PCR atau Swab Antigen
Pasien harus melakukan PCR atau swab antigen di laboratorium yang teafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kemenkes. Pasien dengan hasil test positif yang datanya dilaporkan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan WhatsApp (WA) dari Kemenkes RI dengan centang hijau secara otomatis.
Jika tidak mendapatkan WA pemberitahuan secara otomatis, maka pasien dapat mengecek NIK secara mandiri pada website https://isoman.kemkes.go.id.
- Konsultasi Daring
Setelah mendapatkan WA pemberitahuan, pasien dapat mengklik link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di website isoman, lalu masukkan kode voucher agar dapat melakukan konsultasi secara daring dan mendapatkan paket obat gratis. Sebelum melakukan konsultasi, diharapkan pasien memberitahu bahwa dirinya adalah pasien program Kemenkes.
- Menerima Resep Digital
Setelah konsultasi, dokter akan memberikan resep secara digital. Hanya pasien dengan kategori isoman yang mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.
- Tebus Resep
Untuk menebus resep, pasien diminta mengisi form pemesanan obat dan mengunggah KTP di platform Telemedicine yang dipilih dan semua akan diproses secara otomatis. Obat dan vitamin hanya diberikan kepada pasien dan tidak boleh diperjualbelikan.
- Pengiriman Obat
Pasien harus memastikan alamat pengiriman yang dicantumkan dalam aplikasi Telemedicine sesuai dengan alamat pasien. Pengiriman obat dilakukan dengan jasa ekspedisi SiCepat dan akan dikirimkan dari Apotek Kimia Farma ke alamat pasien.
Daftar Obat dan Vitamin Yang Ditanggung Kemenkes
Dalam alur pelayanan Telemedicine Covid-19, ada dua macam paket obat yang ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.
- Paket A (Pasien OTG), mendapatkan:
- Multivitamin C, D, E, Zinc- dengan dosis 1×1 berjumlah 10
- Paket B (Pasien Bergejala Ringan), mendapatkan:
- Multivitamin C, D, E, Zinc-, dengan dosis 1×1 berjumlah 10
- Azitromisin 500 mg, dengan dosis 1×1 berjumlah 5
- Oseltamivir 75 mg, dengan dosis 2×1 berjumlah 14
- Parasetamol tab 500 mg, dengan dosis jika diperlukan berjumlah 10
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon