

Data dari satgas Covid-19 Kota Cimahi menunjukkan data, per 14 Juli 2021 ada sebanyak 1.184 kasus terkonfirmasi aktif Covid-19 dan 8.063 kasus sembuh, juga 204 kasus kontak erat yang saat ini sedang menjalani isolasi mandiri. Hal ini membuat pemerintah Kota Cimahi terus melakukan upaya penanganan dan pencegahan terhadap wabah Covid-19, salah satunya dengan melakukan program vaksinasi.
Pemerintah Kota Cimahi sudah melakukan vaksinasi untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, para pedagang pasar, dan juga lansia berusia 50 tahun keatas yang dilakukan secara bertahap sejak bulan Januari 2021. Sementara itu, vaksinasi untuk lansia telah dilakukan sejak bulan Maret 2021 yang dilakukan pada lansia yang bertempat tinggal di wilayah RW dengan kasus Covid-19 tertinggi di Kota Cimahi.
“Sesuai himbauan dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan bahwa vaksinasi tahap 2 digunakan untuk lansia dan pekerja pelayanan publik. Setelah diawali di ibukota provinsi, hari ini dimulai di daerah penyangga ibukota termasuk Kota Cimahi,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Cimahi, drg. Pratiwi pada 9 Maret 2021 pada media.
Sementara itu, pada awal bulan Juni 2021, Pemerintah Kota Cimahi terus memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 bagi usia non-lansia. Plt Walikota Cimahi, Ngatiyana mengatakan bahwa layanan vaksinasi Covid-19 Kota Cimahi akan dikombinasi. Selain warga lansia, vaksinasi Covid-19 juga dapat diikuti oleh warga non-lansia untuk menambah cakupan.
Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kota Cimahi
Mulai awal bulan Juni 2021, vaksinasi di Kota Cimahi sudah bisa mulai diikuti oleh warga berusia 18 tahun keatas di beberapa fasilitas pelayanan kesehatan. Berikut adalah beberapa lokasi vaksinasi Covid-19 di Kota Cimahi.
- Puskesmas Pasirkaliki Cimahi
Alamat: Jl. Cidamar No.34, Pasirkaliki, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat
- Syarat dan Ketentuan:
- Khusus untuk warga di Kelurahan Pasirkaliki
- Berusia 18-49 tahun
- Mendaftar melalui link bit.ly/vaksinpaskal1
- Membawa fotokopi KTP dan pulpen sendiri
- Penyintas Covid-19 lebih dari 3 bulan
- Tidak dalam keadaan hamil
- Tidak menerima vaksin lain selama satu bulan terakhir
- Orang yang memiliki penyakit komorbid, harus dalam keadaan terkontrol/membawa surat rekomendasi dari dokter yang menangani
- Jam Pelayanan:
Mulai 14 Juli 2021 setiap Rabu, Kamis, Jumat pukul 08.00-12.00 WIB
Bertempat di Kelurahan Pasirkaliki, Kota Cimahi
- Informasi Lebih Lanjut:
0888-9419-994 (WA) atau (022) 2021-935 (telepon)
- Puskesmas Citeureup Cimahi
Alamat: Jl. Encep Kartawira No. 20A, Citeureup, Cimahi
- Syarat dan Ketentuan:
- Berusia lebih dari 18 tahun
- Diutamakan ber KTP atau berdomisili di Kelurahan Citeureup, Cimahi. Namun tetap ada kuota untuk masyarakat dengan alamat luar Citeureup.
- Dalam keadaan sehat, sedang tidak hamil, melampirkan rekomendasi dari dokter spesialis jika memiliki penyakit komorbid.
- Penyintas Covid-19 sudah sembuh lebih dari 3 bulan
- Tidak menerima vaksin lain selama satu bulan terakhir
- Datang ke puskesmas sesuai dengan jadwal yang sudah dipilih ketika mengisi formulir dengan membawa fotokopi KTP, BJPS (jika ada), puplen, dan sudah makan.
- Kuota vaksin hanya 150 orang/jadwal vaksin
- Mengisi Formulir Pendaftaran:
- Ber KTP Citeureup/Domisili Citeureup daftar vaksin ke-1:
s.id/daftarvaksincovid19dosis1
- Ber KTP Citeureup/Domisili Citeureup daftar vaksin ke-2:
s.id/daftarvaksincovid19dosis2
- Masyarakat umum bukan KTP/Domisili Citeureup untuk vaksin ke-1 dan ke-2:
s.id/daftarvaksincovid19luarwilayah
- Jam Pelayanan:
Senin, Kamis, dan Jumat pukul 08.00-11.00 WIB
- Informasi Lebih Lanjut:
(022) 6628-983
- Sentra Vaksinasi BPBD Jawa Barat
Alamat: Jl. Baros Utama no. 78, Leuwigajah, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi
- Syarat dan Ketentuan:
- Hanya untuk penerima vaksin dosis pertama
- Wajib daftar dan memilih sesi vaksinasi melalui website www.sentravaksincimahi.id
- Wajib membawa KTP asli/fotokopi/beserta bukti pendaftaran online
- Wajib menggunakan masker medis (disarankan double masker) serta menerapkan protokol kesehatan
- Wajib datang di sesi yang sudah terdaftar
- Bagi penyintas Covid-19 sudah dinyatakan negatif minimal 3 bulan sebelum vaksinasi
- Bagi penderita komorbid, membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter yang menangani
- Peserta disarankan menggunakan angkutan umum atau kendaraan roda 2, dikarenakan keterbatasan area parkir di venue sentra vaksin
- Menggunakan jenis vaksin sinovac
- Jam Pelayanan:
Muai 14 Juli-10 September 2021
Sesi 1: 08.00-09.00 WIB
Sesi 2: 09.30-11.00 WIB
Sesi 3: 11.00-12.00 WIB
- Informasi Lebih Lanjut:
0822-9592-0099 (WA)
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon