Ilustrasi Ketersediaan Minyak Goreng di Indonesia/setkab.go.id

Harga minyak goreng di pasaran saat ini masih melambung tinggi. Untuk minyak dengan isi 2 liter, harganya menyentuh 45-50 ribu rupiah. Hal ini membuat banyak ibu-ibu di Indonesia menjerit karena hampir setiap hari mereka menggunakan minyak untuk memasak dan menjalankan usaha mikro dan usaha kecil. 

Padahal sebelumnya, pemerintah sempat menetapkan harga minyak goreng kemasan dengan subsidi sebesar 28 ribu rupiah untuk 2 liter dan 14 ribu rupiah untuk 1 liter. Namun per tanggal 16 Maret 2022 pemerintah mencabut harga subsidi tersebut dan menyerahkan semuanya ke harga sesuai mekanisme pasar (harga sawit dunia atau CPO). Pemerintah juga memutuskan bahwa hanya akan mensubsidi minyak goreng curah.

“Jelas kaget dengan adanya keputusan ini. Minyak 2 liter harganya mencapai Rp 47.900 apalagi tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tapi ya terpaksa beli karena persediaan di rumah sudah habis,” ujar salah satu ibu-ibu di Bandung, Irma seperti dikutip dari detik.com.

Berkaca dari keadaan ini, akhirnya pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengeluarkan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022. Permenperin ini mengatur penyediaan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Tata Cara Penyediaan Minyak Goreng Curah

Adanya kewajiban penyediaan minyak goreng curah ini bertujuan untuk mewujudkan kestabilan dan ketersediaan harga minyak goreng curah yang terjangkau untuk masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Untuk mendapatkan persediaan minyak goreng curah, pelaku usaha harus melakukan tata cara berikut:

  1. Pelaku usaha mendaftarkan diri secara online melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional)
  2. Mengisi data pada laman SIINas yang terdiri dari nama perusahaan, nomor pokok wajib pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku crude palm oil, rencana distribusi
  3. Pastikan data Anda sudah benar. Kemudian tunggu Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen. Jika sudah terverifikasi lengkap dan benar, pelaku usaha akan diberi nomor registrasi melalui SIINas
  4. Kemudian lakukan penandatanganan perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, usaha kecil secara elektronik melalui SIINas
  5. Pelaku usaha yang sudah mendapat nomor registrasi dan melakukan penandatanganan perjanjian dapat menyediakan dan mendistribusikan minyak bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil

Selain itu, pelaku usaha dilarang mendistribusikan minyak goreng curah pada usaha menengah, mengemas ulang, atau mengekspornya. Pelaku usaha juga wajib melakukan penjualan kepada konsumen menggunakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah. Jika melanggar, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif.

“Ini semua adalah bentuk upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak. Sekaligus menjaga ekonomi bisa terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita pada 21 Maret 2022 di Jakarta.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini