Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta/instagram.com @dishubdkijakarta

Padatnya jalan raya dan kendaraan yang melaju setiap harinya di Jakarta membuat pemerintah daerah harus mencari solusi untuk menekan kemacetan. Salah satu yang sudah sering dilakukan adalah pemberlakuan ganjil genap kendaraan. Ganjil genap Jakarta ini sudah sering diberlakukan dan diatur dalam beberapa peraturan.

Dalam keterangan resminya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan bahwa akan diadakan reaktivasi sistem ganjil genap Jakarta untuk 25 ruas jalan sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Namun, reaktivasi ini baru akan dimulai pada tanggal 6 Juni 2022. Adapun ruas jalan yang terkena pemberlakuan ganjil genap nanti setelah reaktivasi adalah sebagai berikut:

Jl. Pintu Besar SelatanJl. Tomang Raya
Jl. Gajah MadaJl. S. Parman mulai Simpang Jl. Tomang Raya sampai Jl. Gatot Subroto
Jl. Hayam WurukJl. Gatot Subroto
Jl. MajapahitJl MT. Haryono
Jl. Medan Merdeka BaratJl. H.R Rasuna Said
Jl. MH ThamrinJl. D.I Panjaitan
Jl Jend. SudirmanJl. Gn. Sahari
Jl. SisingamangarajaJl. Pramuka
Jl. Panglima PolimJl. Salemba Raya Sisi Barat
Jl. Fatmawati mulai dari Simpang Ketimun 1 sampai simpang Jl. TB SimatupangJl. Salemba Raya Sisi Timur mulai simpang Jl. Paseban Raya sampai simpang Jl. Diponegoro
Jl. SuryopranotoJl. Kramat Raya
Jl. BalikpapanJl. St. Senen
Jl. Kyai CaringinJl. Jend A. Yani mulai dari simpang Jl Bekasi Timur Raya sampai Jl. Perintis Kemerdekaan

Sistem ganjil genap yang akan dimulai pada 6 Juni 2022 ini akan diberlakukan pada hari Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Ganjil Genap Jakarta Sebelum Reaktivasi 6 Juni 2022

Sementara itu, sebelum reaktivasi per 6 Juni 2022, ganjil genap Jakarta tetap berlaku. Ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta berlaku pada 24 Mei 2022-6 Juni 2022.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tetap berlaku pada 24 Mei hingga 6 Juni 2022 pada 13 ruas jalan. Hal ini sesuai dengan SK Kadishub Nomor 268 Tahun 2022,” tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada akun resminya.

Adapun 13 ruas jalan tersebut adalah:

Jl MH. ThamrinJl Gatot Subroto
Jl Jend SudirmanJl MT Haryono
Jl SisingamangarajaJl HR Rasuna Said
Jl Panglima PolimJl D.I Panjaitan
Jl Fatmawati mulai Simpang Jl Ketimun 1 sampai Jl TB SimatupangJl Jend A Yani dari Jl Bekasi Timur Raya sampai simpang Jl Perintis Kemerdekaan
Jl Tomang RayaJl Gn. Sahari
Jl Letjen S. Parman mulai simpang Jl. Tomang Raya sampai Jl Gatot Subroto

Pada tanggal 24 Mei-6 Juni 2022 ini ganjil genap Jakarta berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Peraturannya adalah plat ganjil di tanggal ganjil dan plat genap di tanggal genap. Kemudian pada masa ini, untuk tiga lokasi wisata yaitu Ragunan, TMII, dan Ancol tidak ada pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini