Adendum SE Nomor 23 Tahun 2021/menpan.go.id

Ditengah kondisi pandemi Covid-19 yang tak menentu apalagi munculnya varian baru Covid-19, Omicron, pemerintah terus mengupayakan pencegahan. Salah satunya adalah dengan membuat peraturan mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Peraturan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021.

Meskipun baru ditetapkan pada 29 November 2021, SE Nomor 23 Tahun 2021 mengalami adendum atau perubahan terbaru pada 3 Desember 2021. Perubahan tersebut berkaitan dengan perpanjangan masa karantina dan waktu tes RT-PCR pelaku perjalanan internasional.

“Tujuan Adendum Surat edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti varian B.1.1.529 yang ditemukan di beberapa negara di dunia. Maupun juga perkembangan virus Covid-19 yang akan datang,” ujar Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.

Adendum SE Nomor 23 Tahun 2021

Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 mengenai protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 tetap berlaku. Namun ada beberapa perubahan yang perlu diperhatikan, sebagai berikut:

  1. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  • Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10×24 jam;
  • Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10×24 jam
  1. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10×24 jam;
  • Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14×24 jam

“Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian hari dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Letjen TNI Suharyanto.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini