Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto Menyampaikan Hasil Rapat Terbatas/setkab.go.id

Per hari Senin, 21 Juni 2021 jumlah kasus positif Covid-19 berjumlah 2.004.445 kasus, ada tambahan sebanyak 14.536 kasus dari hari sebelumnya. Sungguh angka penambahan kasus yang sangat tinggi, mengingat saat ini segala upaya untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 sudah dilakukan oleh berbagai pihak. Mulai dari pemerintah yang terus meningkatkan 3T (tracing, tracking, treatment) dan daerah-daerah yang melakukan pembatasan kegiatan.

Wacana yang mendesak pemerintah untuk melakukan lockdown demi mengatasi lonjakan kasus juga keluar dari beberapa ahli. Namun Presiden Jokowi memilih untuk tidak melakukan lockdown dengan beberapa pertimbangan. Chief Economist Bank Mandiri, Andry Asmoro mengatakan jika lockdown dijalankan maka target pertumbuhan ekonomi pemerintah 2021 sebesar 4-5%-5,3% akan sulit tercapai. 

Oleh sebab itu, dalam Rapat Terbatas secara daring mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 pada Senin, 21 Juni 2021, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.

“Terkait dengan penguatan atau penebalan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021, dua minggu kedepan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto.

Peraturan-Peraturan Dalam Penebalan PPKM Mikro 

Peraturan-peraturan dalam pemberlakukan penebalan PPKM Mikro nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Namun, dari data yang kami dapatkan dari website resmi Sekretariat Kabinet RI, berikut beberapa rincian penguatan PPKM Mikro tersebut.

  1. Kegiatan Tempat Kerja atau Perkantoran
  • Wilayah Zona Merah: work from home (WFH) 75% dan work from office (WFO) 25%.
  • Wilayah Zona Oranye dan Kuning: WFH 50% dan WFO 50%.
  1. Kegiatan Belajar Mengajar
  • Wilayah Zona Merah: dilakukan secara daring
  • Wilayah Zona Oranye dan Kuning: sesuai peraturan dari Kemendikbud Ristek dengan penerapan protokol yang lebih ketat.
  1. Kegiatan Sektor Esensial
  • Dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor esensial yang dimaksud adalah industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, pasar, mall, swalayan yang berdiri sendiri/di pusat perbelanjaan.
  1. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mall, Pusat Perdagangan, Pasar
  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB
  • Pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas
  1. Kegiatan di Restoran
  • Makan di tempat/dine-in paling banyak 25% dari kapasitas
  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB
  • Layanan pesan-antar dan take away sesuai jam operasional restoran
  • Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  1. Kegiatan Konstruksi

Dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

  1. Kegiatan di Area Publik
  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman
  • Zona Oranye dan Kuning: diizinkan dibuka dan paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda, penerapan protokol kesehatan ketat.
  1. Kegiatan Ibadah
  • Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama.
  • Zona Oranye dan Kuning: sesuai pengaturan Kementerian Agama dengan protokol kesehatan lebih ketat.
  1. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya
  • Zona Merah: ditutup sampai dinyatakan aman
  • Zona Oranye dan Kuning: diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dan protokol kesehatan lebih ketat.
  • Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas, hidangan makan di tempat dilarang.
  1. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring
  • Zona Merah: ditutup sampai dinyatakan aman
  • Zona Oranye dan Kuning: diizinkan dibuka dan paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan protokol kesehatan lebih ketat.
  1. Transportasi Umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dengan pengaturan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini