Peraturan PPKM Level Jawa-Bali Periode 2-15 November 2021/covid19.go.id

Pemerintah kembali mengadakan rapat terbatas mengenai evaluasi PPKM pada 1 November 2021 secara daring yang  dipimpin oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Keputusan dalam rapat tersebut adalah PPKM Jawa-Bali diperpanjang dari 2-15 November 2021. Hal ini dilakukan sebagai langkah mitigasi meskipun indikator penanganan Covid-19 di Indonesia sudah membaik.

“Perlunya memikirkan mitigasi terbaik agar penurunan atau relaksasi dalam penerapan PPKM itu kita sesuaikan secara terkendali dan terukur. Selain itu kita semua harus memperkuat testing, tracing, isolasi, treatment, dan vaksinasi,” ujar Ma’ruf Amin.

Oleh karena itu, pemerintah kembali mengeluarkan peraturan penyesuaian bagi PPKM Jawa-Bali. Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, ada beberapa daerah yang masuk ke dalam PPKM level 1, level 2, dan level 3. Sudah tidak ada lagi wilayah di Jawa-Bali yang masuk ke dalam PPKM level 4.

Meskipun begitu, protokol kesehatan harus tetap dijalankan dan peraturan penyesuaian harus tetap ditegakkan. Terutama bagi daerah dengan PPKM level 1 yang terhitung rendah penularan Covid-19 nya harus tetap memperhatikan peraturan sebagai berikut.

  1. Pembelajaran dapat dilakukan dengan Tatap Muka Terbatas dan dilaksanakan dengan kapasitas 50%. Kecuali bagi:
  • SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, MALB, kapasitas 62%, jaga jarak minimal 1,5 meter, dan 5 peserta didik per kelas
  • PAUD kapasitas maksimal 33%, jaga jarak minimal 1,5 meter, dan 5 peserta didik per kelas 
  1. Pelaksanaan kegiatan di sektor esensial 75% Work From Office (WFO). Karyawan yang sudah divaksin wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas 100%.
  3. Warung makan, warteg, pedagang kaki lima diizinkan buka hingga pukul 22.00 dengan protokol kesehatan ketat. Maksimal pengunjung 75%.
  4. Restoran atau rumah makan yang buka dengan jam operasional malam, diizinkan buka pukul 18.00 hingga 00.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 75%.
  5. Mall diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 100%. Anak-anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
  6. Bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas 70%. Pengunjung yang boleh masuk adalah yang berindikator Hijau dan Orange di aplikasi PeduliLindungi.

Untuk daerah Jawa dan Bali sendiri dalam PPKM periode 2-15 November 2021 ini, wilayah DKI Jakarta sudah masuk ke dalam wilayah PPKM level 1. Sementara itu di beberapa wilayah Jawa seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, wilayahnya berada pada PPKM level 1, level 2, dan level 3. Bagi wilayah Bali seperti Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bandung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar masuk ke wilayah PPKM level 2.  

Implementasi Prokes Jelang Natal dan Tahun Baru

Selain melakukan beberapa penyesuaian, pemerintah juga terus berupaya menekan angka penyebaran virus Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam rapat terbatas evaluasi PPKM.

“Bapak Presiden sudah memberikan arahan pada minggu lalu. Nantinya Pak Menko PMK yang akan menjadi koordinator untuk memastikan pada periode Natal dan Tahun Baru tahun ini dan tahun depan tidak akan ada lonjakan kasus Covid-19,” ujar Menteri Budi.

Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk mempertahankan level PPKM yang rendah di Indonesia seperti sekarang ini. Hal tersebut karena pada tahun depan Indonesia menjadi tuan rumah beberapa event internasional seperti COP meeting lingkungan, G20, dan banyak acara yang lain.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini