Global Indonesia Cek Peraturan Perayaan Natal dan Tahun Baru Dalam Inmendagri Nomor 62/2021

Cek Peraturan Perayaan Natal dan Tahun Baru Dalam Inmendagri Nomor 62/2021

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021/setkab.go.id

Kasus terkonfirmasi Covid-19 saat ini masih dalam angka yang terkendali. Per 23 November 2021, jumlah penambahan kasus positif di Indonesia hanya 394. Sangat jauh lebih baik daripada jumlah kasus positif saat puncak kasus pada Juli 2021 lalu. Meskipun begitu, pemerintah tidak mau kecolongan dengan keadaan yang sudah membaik ini. Apalagi sebentar lagi akan memasuki masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Oleh sebab itu sebagai langkah antisipasi, pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” seperti tertulis dalam Inmendagri yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian.

Beberapa Peraturan Selama Pemberlakuan Inmendagri 62/2021

Selama pemberlakuan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021, ada beberapa peraturan utama yang harus dipatuhi oleh masyarakat maupun pihak yang berwajib. Beberapa peraturan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Menerapkan protokol kesehatan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). Serta 3T (tracing, testing, dan treatment).
  2. Melarang cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta pada saat libur Nataru.
  3. Himbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, pulang kampung, dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
  4. Pembagian rapor sekolah semester satu dilakukan bulan Januari 2022.
  5. Memberlakukan PPKM level 3 pada acara pernikahan dan sejenisnya.
  6. Menutup semua alun-alun sejak 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
  7. Melakukan rekayasa dan antisipasi pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
  8. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan saat perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. 

Peraturan Khusus Selama Tahun Baru 2022

Sementara itu pemerintah juga melakukan pembatasan selama perayaan Tahun Baru 2022 dan kegiatan di pusat perbelanjaan. Peraturannya adalah sebagai berikut:

  1. Perayaan tahun baru sebisa mungkin berkumpul bersama keluarga di rumah, menghindari kerumunan perjalanan, melakukan kegiatan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
  2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta perayaan Old and New Year baik terbuka atau tertutup yang menimbulkan kerumunan.
  3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari mall/pusat perbelanjaan. Hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh masuk.
  4. Meniadakan event Nataru di pusat perbelanjaan/mall kecuali pameran UMKM.
  5. Perpanjangan jam operasional mall yaitu jam 09.00-22.00 dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
  6. Bioskop dibuka dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
  7. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan dengan protokol kesehatan ketat.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini