
Situasi Covid-19 di Indonesia disebut semakin membaik. Oleh karena itu, pemerintah kembali melakukan penyesuaian terhadap beberapa aturan. Salah satunya adalah peraturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang diatur melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022.
“Surat Edaran berlaku efektif sejak tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto.
Peraturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)
Dalam Surat Edaran terbaru, ada beberapa peraturan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia. Beberapa poin penting peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
- Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah
- Menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis dua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat masuk Indonesia, dengan ketentuan:
- WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia atau setelah dilakukan RT-PCR kedua dengan hasil negatif
- WNA PPLN yang belum mendapat vaksinasi akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia atau setelah dilakukan RT-PCR kedua dengan hasil negatif (berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap)
- Kartu/sertifikat vaksin ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal
- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC International Indonesia
- Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN dan diwajibkan menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan ketentuan:
- Karantina 7×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama
- Pemantauan kesehatan selama 1×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga
- Bagi PPLN dibawah usia 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, durasi karantina atau pemantauan kesehatan mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua/pengasuh/pendamping perjalanannya
- PPLN wajib menjalani RT-PCR kedua dengan ketentuan:
- Pada hari ke-6 karantina untuk karantina dengan durasi 7×24 jam
- Secara mandiri pada hari ke-3 terhitung setelah kedatangan di Indonesia bagi PPLN yang melakukan pemantauan kesehatan dengan durasi 1×24 jam
Uji Coba PPLN Tanpa Karantina
Selain itu, mulai 7 Maret 2022 pemerintah akan melakukan uji coba PPLN tanpa karantina di Bali. Jika uji coba berhasil maka pemerintah akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022.
Persyaratan uji coba PPLN tanpa karantina yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali untuk WNI
- PPLN harus sudah vaksinasi lengkap/booster
- PPLN melakukan entry PCR Test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar
- PPLN kembali melakukan PCR Test di hari ketiga di hotel masing-masing
- PPLN harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan
- Event internasional di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai standar G20
- Penerapan Visa on Arrival untuk: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, Belanda, Jepang, Qatar, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Uni Emirat Arab, Turki
- Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat
- Akselerasi booster di Bali mencapai 30% dalam satu minggu kedepan
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon