SE Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri/setkab.go.id

Situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dikabarkan semakin membaik. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam rapat Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui konferensi video pada Senin, 7 Maret 2022.

“Kondisi pandemi terus membaik ditandai dengan tren kasus harian nasional yang menurun signifikan. Begitu juga tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian. Oleh karena itu pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru terkait perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, dan uji coba Pelaku Perjalanan Luar Negeri tanpa karantina,” ujar Menteri Luhut.

Salah satu kebijakan sudah dituangkan pada Selasa, 8 Maret 2022 dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Covid-19. Apa saja ketentuannya?

Ketentuan Bagi Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri

Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur perjalanan orang dalam negeri mulai berlaku efektif 8 Maret 2022 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. Ada beberapa perubahan kebijakan yang terjadi diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  • Setiap orang yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku
  • Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
  1. PPDN yang melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, kereta api antar kota dari dan ke seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  1. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
  2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat perjalanan yang diatur dalam nomor 2

“Semua kebijakan dan proses transisi bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap menuju proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data. Tentu perlu didukung keterlibatan masyarakat yang baik dan edukasi mumpuni agar berdampingan bersama Covid-19 nantinya bukan hanya slogan saja,” ujar Menteri Luhut.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini