Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021/setkab.go.id

Untuk mencegah adanya varian baru Covid-19 yaitu Omicron masuk ke Indonesia, pemerintah telah menyiapkan skema peraturan pembatasan kegiatan masyarakat selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Sebelumnya pemerintah juga berencana akan menerapkan PPKM Level 3 serentak selama masa natal dan tahun baru (Nataru). Sayangnya rencana penerapan PPKM Level 3 selama Nataru tersebut batal. 

“PPKM Level 3 dibatalkan. Namun sebagai gantinya pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di seluruh Indonesia. Penerapan level akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini, tapi tetap dengan pengetatan,” ujar Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Menurut Luhut ada beberapa alasan penerapan PPKM Level 3 dibatalkan, diantaranya capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen dan vaksinasi lansia dosis pertama yang mencapai 64 persen di Jawa-Bali. Meskipun PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah menggantinya dengan menerbitkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 mengenai PPKM di masa Nataru.

Peraturan PPKM di Masa Nataru

PPKM di masa Nataru berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Beberapa peraturan penting yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan memaksimalkan penggunaan PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik atau umum;
  2. Membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 termasuk seni budaya dan olahraga;
  3. Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022;
  4. Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah wajib:
  • Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
  • Wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1×24 jam
  • Orang yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh
  1. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan
  2. Jam operasional pusat perbelanjaan/mall diperpanjang menjadi pukul 09.00-22.00 dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat
  3. Kegiatan makan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan protokol kesehatan ketat

Peraturan Khusus Tempat Wisata

Dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga diatur mengenai pembatasan kegiatan khusus di tempat wisata. Peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah sebagai destinasi pariwisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Medan, Surabaya, dll
  2. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas
  3. Memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk
  4. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak
  5. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total
  6. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup
  7. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif
  8. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terhadap penularan Covid-19

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini