
Kasus positif Covid-19 per tanggal 6 Januari 2022 di Indonesia bertambah 533 orang. Dari angka tersebut, beberapa merupakan pasien positif Covid-19 varian Omicron (B1.1.529). Menurut data dari Kementerian Kesehatan, per tanggal 4 Januari 2022 total kasus Omicron adalah 254 kasus yang terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional dan 15 kasus transmisi lokal.
Penambahan kasus tersebut membuat pemerintah terus berupaya memperketat peraturan mengenai perjalanan luar negeri. Untuk itu pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri.
“Atas terbitnya peraturan tersebut maka Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19, sehingga perlu dicabut dan diganti yang baru,” ujar Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto.
Entry Point dan Lokasi Karantina WNI Dari Luar Negeri
Pintu masuk (entry point) bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya melalui:
- Bandar Udara:
- Soekarno-Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Pelabuhan Laut:
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Nunukan, Kalimantan Utara
- Pos Lintas Batas Negara:
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
- Motaain, Nusa Tenggara Timur
Sementara itu, dalam Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022, satgas Covid-19 sudah menentukan lokasi karantina untuk masing-masing pintu masuk perjalanan luar negeri yaitu:
- DKI Jakarta
Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, Rusun Pasar Rumput Manggarai
- Surabaya:
Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, dll dapat dilihat langsung pada Keputusan Ketua Satgas Covid-19 No 2 Tahun 2022
- Manado:
Asrama Haji Tuminting dan Badlikat Maumbi
- Batam:
Rusun RP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
- Tanjung Pinang:
Rumah Perlindungan Trauma Center Tanjung Pinang dan Shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- Nunukan:
Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan
- Entikong:
Gedung Terminal Barang Internasional Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia, dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan Entikong
Ketentuan Karantina Bagi WNI
Sementara itu WNI yang melakukan perjalanan internasional atau dari luar negeri wajib menjalani karantina dengan ketentuan sebagai berikut:
- Karantina Jangka Waktu 10×24 jam, jika datang dari negara yang:
- Telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Covid-19 yaitu B.1.1.529
- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Covid-19 B.1.1529
- Jumlah kasus konfirmasi Covid-19 varian B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus
- Karantina Jangka Waktu 7×24 jam, jika datang dari negara selain yang disebutkan dalam angka 1 diatas
Baca artikel terkait: Peraturan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon