
Saat ini, Indonesia sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19 terutama varian Omicron. Per tanggal 5 Februari 2022, ada tambahan sebanyak 3.772 kasus Omicron di Indonesia. Hal ini membuat pemerintah harus melakukan penyesuaian terhadap beberapa regulasi. Salah satunya adalah mengenai protokol kesehatan perjalanan luar negeri.
Untuk mengatur hal tersebut, pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Ka.Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022. Surat Edaran ini mengatur tentang protokol kesehatan terutama bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk menghindari semakin menyebarnya wabah Covid-19 terutama varian Omicron.
Apa saja yang diatur didalamnya? Cek dibawah ini.
Protokol Kesehatan Yang Harus Dipatuhi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Untuk WNA maupun WNI yang hendak memasuki wilayah Indonesia harus mematuhi beberapa protokol kesehatan berikut ini:
- Pembatasan masuk Indonesia diperuntukkan bagi WNA kecuali yang memenuhi kriteria berikut ini:
- Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
- Sesuai perjanjian bilateral, seperti Travel Corridor Arrangement (TCA);
- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga
- WNI dan WNA harus dapat menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin (fisik atau digital), telah menerima vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia
- WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik atau internasional diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai perundang-undangan
- Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia
- Pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia
Entry Level dan Peraturan Karantina
Melengkapi surat edaran, Satgas Covid-19 juga mengeluarkan surat keputusan Nomor 4 Tahun 2022 tentang entry level, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR. Dimana pelaku perjalanan luar negeri saat ini hanya dapat memasuki Indonesia melalui titik point berikut ini:
- Bandar Udara
- Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Pelabuhan Laut
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Nunukan, Kalimantan Utara
- Pos Lintas Batas Negara
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
- Motaain, Nusa Tenggara Timur
Selain entry point, Anda yang hendak masuk ke Indonesia setelah dari luar negeri juga harus mematuhi aturan karantina sebagai berikut:
- Karantina dengan jangka waktu 7×24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama
- Karantina dengan jangka waktu 5×24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon