Ilustrasi Varian Covid-19 Omicron/halodoc.com

Kasus positif Covid-19 varian Omicron (B 1.1.529) di Indonesia semakin bertambah. Per tanggal 1 Januari 2022, Kementerian Kesehatan mencatat ada sebanyak 152 kasus Omicron, dimana 146 kasus merupakan kasus impor dan 6 kasus merupakan transmisi lokal. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan Omicron di Indonesia masih didominasi pelaku perjalanan internasional dari Turki, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan USA.

“Dari 152 kasus di Indonesia, setengahnya tanpa gejala dan setengahnya lagi sakit ringan. Mereka tidak butuh oksigen karena saturasinya diatas 93%. Sementara itu 34 orang sudah kembali ke rumah. Sampai saat ini tidak ada yang membutuhkan perawatan serius di rumah sakit, hanya diberikan obat dan vitamin,” ujar Menteri Budi dalam keterangan pers secara virtual pada 3 Januari 2022.

Dengan adanya penambahan Omicron, pemerintah melakukan berbagai upaya antisipasi. Selain melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga memperketat protokol kesehatan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

Pencegahan dan Pengendalian Kasus Omicron

Untuk mencegah dan mengendalikan kasus Omicron di Indonesia, berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 Kementerian Kesehatan menetapkan peraturan sebagai berikut:

  1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian B.1.1.529 baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19;
  2. Kasus probable dan konfirmasi yang dimaksud adalah:
  • Probable varian B.1.1.529 adalah konfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis RT-PCR mengarah ke varian Omicron;
  • Konfirmasi varian B.1.1.529 yaitu kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SARS-COV-2;
  1. Kasus probable dan konfirmasi yang ditemukan harus:
  • Dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1×24 jam untuk penemuan kontak erat
  • Setelah ditemukan kontak erat varian B.1.1.529 wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT
  • Jika NAAT positif maka dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara paralel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS)
  1. Untuk menemukan kontak erat varian B.1.1.529:
  • Pada kasus probable atau konfirmasi Omicron bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul
  • Pada kasus probable atau konfirmasi Omicron tidak bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya
  1. Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada probable dan konfirmasi varian Omicron adalah sebagai berikut:
  • Pada kasus tak bergejala, isolasi dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dalam selang waktu >24 jam
  • Pada kasus bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dalam selang waktu >24 jam

Baca artikel terkait: Langkah Pemerintah Indonesia Mewaspadai Mutasi Virus Corona

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini