BPJS Ketenagakerjaan Yang Melayani Pencairan Jaminan Hari Tua/bpjsketenagakerjaan.go.id

Ketentuan terbaru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.Dalam peraturan tersebut, ada beberapa peraturan terbaru termasuk klaim JHT dapat dilakukan ketika sudah berusia 56 tahun. Pernyataan ini sempat menuai polemik dalam masyarakat.

“Peserta masih bisa mencairkan sebagian dana JHT sebelum berusia 56 tahun. Adapun pencairan yang dimaksud adalah 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain. Sedangkan pencairan JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, cacat tetap, atau meninggal dunia,” ujar Plt Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji.

Sementara itu, menurut situs resmi BPJS Ketenagakerjaan berikut merupakan syarat atau kriteria pengajuan klaim:

  1. Mencapai usia 56 tahun
  2. Mengalami cacat total tetap
  3. Meninggal dunia
  4. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK), PHK didefinisikan:
  1. Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri
  2. Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja
  3. Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana
  1. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% dan 30%)
  2. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selama-lamanya (baik WNI atau WNA)

Prosedur Pencairan Jaminan Hari Tua

Sementara itu, untuk mencairkan Jaminan Hari Tua ada dua prosedur utama yang dapat Anda lakukan yaitu sebagai berikut:

  1. Klaim JHT di Kantor Cabang

Untuk klaim JHT di Kantor Cabang, Anda harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan (Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KK, e-KTP, Referensi Kerja, Buku Tabungan, dan NPWP)
  2. Pergi ke kantor cabang terdekat lalu scan QR yang ada disana
  3. Isi data yang ada pada kolom dan unggah dokumen persyaratan
  4. Setelah itu Anda akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dan perlihatkan notifikasi tersebut kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
  5. Ketika nomor antrian dipanggil, Anda akan dipanggil untuk wawancara 
  6. Setelah verifikasi dan wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima
  7. Proses selesai dan Anda hanya perlu menunggu saldo JHT masuk di rekening Anda
  1. Klaim JHT Secara Online

Selain datang langsung ke kantor cabang, Anda juga dapat mencairkan dana JHT secara online melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Kemudian lakukan langkah berikut:

  1. Setelah membuka website tersebut, isi data diri Anda berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  2. Unggah semua dokumen persyaratan (Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KK, e-KTP, Referensi Kerja, Buku Tabungan, NPWP) dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan maksimal ukuran file adalah 6MB
  3. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  4. Selanjutnya Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
  5. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  6. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir

Untuk informasi lebih lengkapnya, Anda dapat mengunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini