Ilustrasi Syarat Perjalanan Bagi Moda Transportasi/setkab.go.id

Sebagai langkah yang diamanatkan Presiden Joko Widodo untuk mencegah masuknya varian virus Covid-19 yang baru seperti varian Mu (B.1.612), Lambda (C.37), dan varian C.1.2, Menteri Perhubungan menerbitkan surat edaran untuk syarat membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi laut, darat, maupun udara. 

“Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik laut, darat, maupun udara sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Ada satu hal yang membedakan untuk pembatasan pintu masuk internasional saat ini, merujuk Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021. Dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional di beberapa tempat yaitu sebagai berikut.

  1. Bandara
  • Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten
  • Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
  1. Pelabuhan
  • Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau
  • Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara
  1. Pos Lintas Batas Negara (PLBN)
  • Terminal Entikong, Kalimantan Barat
  • Terminal Aruk, Kalimantan Barat

Sasaran pembatasan dan syarat tersebut berlaku bagi pekerja migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA), awak kapal penumpang maupun kargo, dan juga para personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.

Syarat Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan Internasional yaitu sebagai berikut.

  1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke Indonesia.
  2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Penumpang WNI atau WNA dari luar negeri, wajib:
  • Menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dari negara asal keberangkatan dalam waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan untuk dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
  • Mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau manual pada negara keberangkatan.
  • Dilakukan tes ulang PCR saat kedatangan
  • Wajib menjalani karantina selama 8×24 jam 

Biaya karantina bagi PMI, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah yang pulang dinas dari luar negeri biaya ditanggung pemerintah. WNI diluar itu dan WNA biaya karantina ditanggung secara mandiri.

  • Melakukan tes ulang RT PCR pada hari ke-7 dan jika hasilnya negatif boleh melanjutkan perjalanan namun juga diimbau melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
  1. Penumpang WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup biaya kesehatan dalam melakukan karantina atau perawatan Covid-19 di Indonesia.
  2. Kewajiban karantina dikecualikan bagi penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas. Penumpang WNA ini masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement.

“Bagi darat dan laut, Surat Edaran ini efektif berlaku pada 16 September 2021 dan untuk udara efektif berlaku pada 17 September 2021,” ujar Aditia.

Data Covid-19 Pelaku Perjalanan Internasional

Kementerian Kesehatan terus memantau pelaku perjalanan internasional terutama dari Kolombia dan Ekuador, maupun negara yang sudah mengalami penyebaran virus Covid-19 berjenis Mu. Selain itu pemerintah fokus pada 5 negara yang memiliki angka Covid-19 tertinggi saat datang ke Indonesia yaitu Arab Saudi, Malaysia, Uni Emirat Arab, Korea Selatan, dan Jepang.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada periode 1-31 Agustus 2021 4,5% pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif Covid-19 dari total kedatangan 36.722 orang. Sementara pada periode 1-6 September 2021 sebanyak 2% pelaku perjalanan internasional positif Covid-19 dari total kedatangan 7.179 orang. Beberapa dinyatakan positif saat tiba di Indonesia meskipun di negara asal dinyatakan negatif.

“Harapannya protokol kesehatan yang ada dapat diterapkan Satgas Covid-19 di pelabuhan dan bandara bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, karena pintu masuk pelaku perjalanan internasional ada di beberapa provinsi,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini