Ilustrasi Transportasi Udara/katadata.co.id

Kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Per 28 Agustus 2022 di Indonesia sendiri terjadi penambahan sebanyak 3.228 kasus positif Covid-19. Hal ini membuat pemerintah terus memperbaharui peraturan terkait penerapan protokol kesehatan. Salah satu regulasi yang terus diperbarui adalah regulasi mengenai pelaku perjalanan transportasi udara dan perkeretaapian.

Peraturan mengenai syarat perjalanan menggunakan transportasi udara dan perkeretaapian diatur oleh Kementerian Perhubungan. Syarat perjalanan dengan transportasi udara diatur dalam SE Nomor 82 Tahun 2022 sementara itu syarat perjalanan dengan kereta api diatur dalam SE Nomor 84 Tahun 2022.

Dalam peraturan terbarunya, Kementerian Perhubungan telah menghapus syarat antigen dan RT-PCR. Berikut merupakan peraturan lengkap untuk syarat perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara:

  1. Setiap orang dengan perjalanan transportasi udara bertanggung jawab terhadap kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku
  2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri
  3. Pelaku perjalanan wajib mematuhi persyaratan dalam negeri sebagai berikut:
  1. Pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun keatas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Sementara itu untuk yang baru menerima vaksin dosis pertama dan kedua tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik;
  2. Pelaku perjalanan berstatus WNA usia 18 tahun keatas wajib sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua
  3. Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua
  4. Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  5. Pelaku perjalanan dalam negeri berusia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi syarat vaksinasi 
  6. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan tertentu dan memiliki komorbid tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Syarat Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkertaapian

Sementara itu syarat perjalanan dalam negeri yang berlaku pada penumpang kereta api nasional sama dengan yang berlaku bagi transportasi udara. Namun ada yang berbeda dengan persyaratan bagi penumpang yang naik Kereta Api Lokal/Jarak Dekat/Aglomerasi yaitu sebagai berikut:

  1. Penumpang yang minimal sudah vaksin dosis pertama tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid antigen
  2. Penumpang yang memiliki komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  3. Anak usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan skrining RT-PCR/rapid antigen namun wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan

Kedua peraturan diatas berlaku efektif mulai dari tanggal 25 Agustus 2022 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran yang baru maka mencabut berlakunya Surat Edaran yang sebelumnya.

Penulis: Serafina Indah

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini