
Satuan tugas (satgas) Covid-19 kembali memperbaharui peraturan perjalanan orang dalam negeri. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19, Ganip Warsito. Ruang lingkup surat edaran ini adalah protokol kesehatan bagi seluruh pelaku perjalanan dalam negeri untuk semua moda transportasi.
“Surat edaran berlaku efektif mulai 2 November 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Juga akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga,” ujar Ganip Warsito.
Isi dari surat edaran milik Satgas Covid-19 sama dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri
Jika Anda hendak bepergian menggunakan mode transportasi udara atau pesawat, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus Anda bawa, meliputi:
- Penerbangan Dari dan Ke Wilayah (antar kota/antar kabupaten) di Jawa dan Bali:
- Kartu vaksin dosis lengkap
- Hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam
atau
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam
- Penerbangan Dari dan Ke Wilayah (antar kota/antar kabupaten) di luar Jawa dan Bali:
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam
Sementara itu, untuk moda transportasi darat, laut, dan kereta api di wilayah Jawa-Bali maupun diluar wilayah Jawa-bali, Anda perlu menyiapkan dokumen seperti kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam
Sementara itu, persyaratan kartu vaksin dikecualikan bagi beberapa orang yaitu:
- Anak dibawah usia 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa-Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter atau rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19
- Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan Perbatasan
Pengetatan Protokol Kesehatan
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan orang dalam negeri berlaku beberapa peraturan pengetatan protokol kesehatan seperti:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutupi hidung dan mulut
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
- Tidak diperkenankan bicara satu arah atau dua arah melalui telepon maupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
- Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon