Global Indonesia Cerita Kejam Debt Collector Verena Multi Finance Rampas Mobil Debitur

Cerita Kejam Debt Collector Verena Multi Finance Rampas Mobil Debitur

Ilustrasi Debt Collector Sedang Menagih Hutang/today.line.me

Budi Dwi Prasetyo seorang pendeta di Surabaya didampingi kuasa hukumnya, Vena Naftalia melaporkan PT. Verena Multi Finance ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut dibuat setelah mobilnya berjenis Daihatsu Luxio bernomor polisi L 1572 HM dirampas oleh debt collector PT. Verena Multi Finance. Padahal mobil tersebut sudah terbayar sebanyak 16 kali.

“Saat itu mobil tersebut dipakai supir saya untuk menjemput anak saya di SMA Gloria Sukomanunggal pada 18 Oktober 2018. Namun tiba-tiba mobil dihentikan oleh empat orang, salah satunya masuk ke dalam mobil,” ujar Budi.

Setelah dirampas oleh debt collector, supir Budi dibawa ke kantor PT. Verena Multi Finance. Disana disebutkan ia dipaksa menandatangani serah terima unit mobil dibawah tekanan pihak Verena Multi Finance padahal supirnya bukan pemegang debitur. Mengetahui mobilnya dirampas, Budi mendatangi kantor PT. Verena Multi Finance. 

“Saya sudah mendatangi kantor Verena Multi Finance untuk mencari solusi. Namun pihak mereka mengatakan bahwa urusan sudah beralih ke pihak ketiga,” ujar Budi.

Budi menambahkan bahwa dirinya memang membeli mobil Daihatsu Lexio melalui PT. Verena Multi Finance dengan perjanjian lunas 5 tahun. Ia juga sudah melakukan pembayaran sebanyak 16 kali, namun ia terlambat membayar selama 3 bulan sejumlah 7,8 juta rupiah. Keterlambatan yang hanya 3 bulan tersebut membuat mobilnya dirampas oleh debt collector.

Ulah Debt Collector PT. Verena Multi Finance di Banten

Sebelumnya pada Juni 2018, debt collector PT. Verena Multi Finance juga berulah. Salah satu debitur PT. Verena Multi Finance, Iing Amsori warga Pandeglang, Banten mengaku mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakkan dari debt collector. Ia mengaku didatangi debt collector yang hendak mengambil mobil R4 Avanza tahun 2011 miliknya pada 5 Juni 2018.

“Saya diintimidasi dan dipojokkan. Saya dibuat seakan bersalah karena lambat mengangsur kendaraan tersebut. Bahkan saya diancam bila unit R4 Avanza tersebut tidak mau diambil maka saya harus membayar biaya tarik dengan jumlah uang jutaan rupiah kepada debt collector PT. Verena Multi Finance,” ujar Iing.

Padahal menurutnya, mobil yang ia beli dari PT. Verena Multi Finance tersebut sudah dibayar full angsurannya dan tanpa tunggakan. Iing juga sudah membayar cicilan 9 juta rupiah untuk 3 bulan. Namun dari pihak Verena Multi Finance mengatakan bahwa dirinya masih memiliki tunggakan cicilan. 

Ketika mendatangi kantor Verena Multi Finance, pihak perusahaan mengatakan bahwa uang yang disetorkan oleh Iing hanya masuk untuk satu bulan. Kemudian dari pihak perusahaan mengembalikan 3 juta uang milik Iing dan sisanya tidak masuk ke daftar angsuran dan tidak ada kejelasan kemana perginya sisa uang tersebut.

Merasa menerima ketidakadilan, Iing bersama kuasa hukumnya, Misbakhul Munir melaporkan PT. Verena Multi Finance ke Polda Banten. Laporan tersebut dibuat dengan adanya dugaan intimidasi, penggelapan uang, dan pemerasan. Misbakhul dan Iing berharap kepolisian dapat menindak tegas para debt collector yang meresahkan masyarakat.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini