SE Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri/setkab.go.id

Terus membaiknya situasi pandemi Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah terus melakukan penyesuaian peraturan. Baik bagi perjalanan orang dalam negeri maupun luar negeri, pelaksanaan ibadah, dan sebagainya. Salah satu yang diperbaharui lagi adalah peraturan perjalanan orang dalam negeri yang saat ini tertuang dalam SE Nomor 16 Tahun 2022.

“SE ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Juga akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan di lapangan  atau hasil evaluasi kementerian/lembaga,” ujar Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto.

Adapun beberapa aturan terbaru bagi perjalanan orang dalam negeri dapat dilihat sebagai berikut.

Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti beberapa ketentuan berikut ini:

  1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku
  2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri
  3. PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke seluruh daerah di Indonesia berlaku ketentuan:
  • PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan
  • PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan
  • PPDN yang memiliki komorbid atau riwayat kesehatan khusus sehingga tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19
  • PPDN dibawah usia 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan ketat
  1. Khusus perjalanan darat rutin menggunakan kendaraan pribadi, kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat perjalanan yang diatur dalam nomor 3

Pengetatan Protokol Kesehatan

Sementara itu, protokol kesehatan juga mengalami pengetatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
  2. Mengganti masker secara berkala tiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
  5. Tidak diperkenankan bicara satu atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
  6. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini