Ilustrasi Penarikan Oleh Debt Collector/reqnews.com

Puluhan debt collector menghadang dan melakukan penarikan paksa terhadap mobil Honda Mobilio bernomor polisi B 2638 BZK pada 6 Mei 2021 di Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Mobil yang dihadang tersebut dikemudikan oleh anggota TNI sekaligus anggota Badan Pembina Desa (Babinsa), Serda Nurhadi. Belakangan diketahui bahwa mobil tersebut bukan milik Serda Nurhadi namun milik debitur bernama Ramadani.

“Didapatkan informasi bahwa mobil tersebut ada tunggakan kredit leasing Clipan Finance selama delapan bulan,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi.

Diketahui bahwa Serda Nurhadi yang saat itu mengemudikan mobil hanya berinisiatif menggantikan sang sopir yang sedang membawa anggota keluarganya yang sakit. Serda Nurhadi melakukan hal tersebut karena melihat mobil dikerubungi oleh banyak orang sehingga menyebabkan kemacetan.

Menurut kesaksian dari salah satu debt collector yang ikut, mereka mendapatkan kuasa dari Clipan Finance untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan tersebut. Kuasa tersebut lalu diberikan kepada PT. Anugerah Cipta Kurnia Jaya sebagai perusahaan jasa penagihan. Dari situlah PT. Anugerah Cipta Kurnia Jaya memberikan kuasa kepada salah satu debt collector berinisial HEL untuk melakukan penarikan.

“HEL adalah pimpinan dari debt collector yang melakukan penarikan terhadap mobil Honda Mobilio tersebut. Saudara HEL memberitahukan kepada teman-temannya untuk membantu proses penarikan,” ujar AKBP Nasriadi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap 11 tersangka yang merupakan debt collector yang melakukan penarikan. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. 

Penjelasan PT. Clipan Finance Indonesia Tbk

Setelah viralnya kasus penarikan paksa mobil oleh debt collector yang bekerjasama dengan perusahaannya, PT. Clipan Finance Indonesia Tbk angkat bicara. Perusahaan mengatakan melakukan hal tersebut karena debitur pemilik kendaraan tidak memenuhi kewajibannya. Padahal debitur bernama Ramdani tersebut sudah diingatkan melalui surat Somasi dan diberikan keringanan.

“Namun ternyata debitur tidak diketahui keberadaannya dan terbukti wanprestasi. Selain itu kendaraan yang menjadi objek pembiayaan telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dan izin tertulis dari perusahaan,” ujar Direktur Utama Clipan Finance, Gita Darmawan.

Hal tersebut membuat Clipan Finance menerbitkan surat kuasa penarikan kepada PT. Anugerah Cipta Kurnia Jaya. Namun karena kegaduhan yang ditimbulkan, Clipan Finance memanggil pihak terkait dan memberikan tindakan tegas pada para pihak yang terbukti tidak menjalankan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan.

“Atas berita yang beredar, kami memohon maaf karena menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat terutama kepada TNI AD dan Babinsa Bapak Nurhadi. Kami sedang melakukan evaluasi terhadap prosedur agar kejadian yang sama tidak terulang kembali di kemudian hari,” ujar Gita.

Meskipun begitu, Clipan Finance juga mendapatkan sanksi dari OJK karena mengerahkan debt collector secara ugal-ugalan. OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum. Sayangnya OJK tidak menyebutkan apa sanksi yang diberikan kepada Clipan Finance. 

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini