
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) pada beberapa ruas jalan di Jakarta. Rencana ini sudah dituangkan dalam Draf Rancangan Perda DKI Jakarta Tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
“Peraturan dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas dengan manajemen lalu lintas berdasarkan kriteria perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan, dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan,” tulis draf Perda tersebut.
Adapun daftar rencana jalan berbayar elektronik yang akan diterapkan di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Jl. Pintu Besar Selatan | Jl. Tomang Raya |
Jl. Gajah Mada | Jl. Jenderal S. Parman (Simpang Jl. Tomang Raya-Simpang Jl. Gatot Subroto) |
Jl. Hayam Wuruk | Jl. Gatot Subroto |
Jl. Majapahit | Jl. MT. Haryono |
Jl. Medan Merdeka Barat | Jl. DI. Panjaitan |
Jl. Moh. Husni Thamrin | Jl. A. Yani (Simpang Jl. Bekasi Timur Raya-Simpang Jl. Perintis Kemerdekaan) |
Jl. Sisingamangaraja | Jl. Pramuka |
Jl. Jend. Sudirman | Jl. Salemba Raya |
Jl. Panglima Polim | Jl. Kramat Raya |
Jl. Fatmawati (Simpang Jl. Ketimun 1-Simpang Jl. TB Simatupang) | Jl. Pasar Senen |
Jl. Suryopranoto | Jl. Gunung Sahari |
Jl. Balikpapan | Jl. H.R Rasuna Said |
Jk. Kyai Caringin |
Adapun ruas jalan tersebut masuk ke dalam kriteria jalan berbayar elektronik yaitu memiliki tingkat kepadatan lalu lintas pada salah satu jalur sebesar 0,7 pada jam sibuk, memiliki 2 jalur jalan dimana setiap jalur memiliki 2 jalur, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata 30 km/jam pada jam sibuk, dan tersedia jaringan angkutan umum dalam trayek sesuai standar pelayanan minimal.
Regulasi Jalan Berbayar Elektronik Masih Disiapkan
Penerapan ERP di beberapa ruas jalan Provinsi DKI Jakarta belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Pemprov DKI Jakarta masih menunggu regulasi untuk melaksanakan Perda mengenai ERP tersebut. Selain itu juga dibutuhkan Peraturan Gubernur yang akan menjadi petunjuk pelaksanaannya nanti.
“Penerapan ini nantinya akan dilaksanakan jika regulasinya sudah selesai. Saat ini kami sedang fokus pada penuntasannya dan Raperda tersebut sudah diproses oleh DPRD. Targetnya pada tahun ini persiapan regulasinya sudah bisa selesai,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Penulis: Serafina Indah
Editor: Sebastian Simbolon