Rencana Jalan Berbayar Elektronik di DKI Jakarta/pixabay.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) pada beberapa ruas jalan di Jakarta. Rencana ini sudah dituangkan dalam Draf Rancangan Perda DKI Jakarta Tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik

“Peraturan dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas dengan manajemen lalu lintas berdasarkan kriteria perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan, dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan,” tulis draf Perda tersebut.

Adapun daftar rencana jalan berbayar elektronik yang akan diterapkan di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

Jl. Pintu Besar SelatanJl. Tomang Raya
Jl. Gajah MadaJl. Jenderal S. Parman (Simpang Jl. Tomang Raya-Simpang Jl. Gatot Subroto)
Jl. Hayam WurukJl. Gatot Subroto
Jl. MajapahitJl. MT. Haryono
Jl. Medan Merdeka BaratJl. DI. Panjaitan
Jl. Moh. Husni ThamrinJl. A. Yani (Simpang Jl. Bekasi Timur Raya-Simpang Jl. Perintis Kemerdekaan)
Jl. SisingamangarajaJl. Pramuka
Jl. Jend. SudirmanJl. Salemba Raya
Jl. Panglima PolimJl. Kramat Raya
Jl. Fatmawati (Simpang Jl. Ketimun 1-Simpang Jl. TB Simatupang)Jl. Pasar Senen
Jl. SuryopranotoJl. Gunung Sahari
Jl. BalikpapanJl. H.R Rasuna Said
Jk. Kyai Caringin

Adapun ruas jalan tersebut masuk ke dalam kriteria jalan berbayar elektronik yaitu memiliki tingkat kepadatan lalu lintas pada salah satu jalur sebesar 0,7 pada jam sibuk, memiliki 2 jalur jalan dimana setiap jalur memiliki 2 jalur, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata 30 km/jam pada jam sibuk, dan tersedia jaringan angkutan umum dalam trayek sesuai standar pelayanan minimal.

Regulasi Jalan Berbayar Elektronik Masih Disiapkan

Penerapan ERP di beberapa ruas jalan Provinsi DKI Jakarta belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Pemprov DKI Jakarta masih menunggu regulasi untuk melaksanakan Perda mengenai ERP tersebut. Selain itu juga dibutuhkan Peraturan Gubernur yang akan menjadi petunjuk pelaksanaannya nanti.

“Penerapan ini nantinya akan dilaksanakan jika regulasinya sudah selesai. Saat ini kami sedang fokus pada penuntasannya dan Raperda tersebut sudah diproses oleh DPRD. Targetnya pada tahun ini persiapan regulasinya sudah bisa selesai,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Penulis: Serafina Indah

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini