
Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Harianto Brasali. Ia diamankan di Cluster Gunung Raya Kav. 17, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada 28 September 2021. Harianto merupakan salah satu terpidana kasus korupsi Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat.
“Kami mengamankan buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas nama Harianto Brasali. Ia merupakan buronan tindak pidana korupsi Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat. Berhasil kami amankan pada pukul 17.15,” ujar Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada beberapa media.
Penangkapan kepada Harianto dilakukan setelah dirinya buron selama 15 tahun. Ia diketahui mangkir ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat itu ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman pidana penjara enam tahun dan denda 500 juta rupiah. Hukuman tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1558 K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.
Harianto Brasali dan kedua terpidana lainnya terbukti secara sah meyakinkan atau menyuruh melakukan dan secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Selain itu juga merugikan keuangan dan perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Selatan.
Perbuatan korupsi Harianto dan dua rekannya dilakukan pada tahun 2002. Korupsi ini merugikan negara sebanyak 120 miliar rupiah. Sejak menjalani proses hukum saat itu, Harianto dan dua rekannya mangkir dalam menjalani panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga, status mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan.
Penangkapan Dua Terpidana Lainnya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buronan (tabur) berhasil mengamankan dua buronan lainnya. Buronan pertama yang diamankan atas nama Aryo Santigi Budiharto. Ia diamankan di Jl. Gatot Subroto No. 40, Malabar, Kec. Lengkong, Bandung pada 16 September 2021. Aryo Santigi diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bandung pada pukul 17.00 WIB.
Aryo Santigi juga disebut mangkir dari panggilan dan hukuman yang harus dijalani. Menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 1568 K/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Aryo telah dijatuhi hukuman. Hukumannya adalah pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah.
Selanjutnya, Tim Tabur juga berhasil menangkap buronan atas nama Andre Nugraha Achmad Nouval. Andre Nugraha ditangkap di daerah Mustika Jaya, Bekasi Timur pada 23 September 2021 pukul 22.45 WIB. Ia ditangkap juga karena mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Andre Nugraha dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Hukuman tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1558 K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.
“Lewat program Tabur ini, dihimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan. Karena tidak akan ada tempat yang aman bagi buronan,” ujar Leonard.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon