Peta Jawa Bali/petabahasa.kemdikbud.go.id

PPKM Darurat Jawa-Bali akan mulai dilaksanakan pada besok Sabtu, 3 Juli 2021 di beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali. Jawa dan Bali menjadi target implementasi PPKM Darurat karena beberapa wilayahnya masuk ke dalam asesmen level 3 dan level 4 penyebaran Covid-19. Ada sebanyak 48 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4 dan 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3. Pemberlakukan PPKM Darurat ini diharapkan dapat menurunkan angka penambahan kasus konfirmasi Covid-19 menjadi dibawah 10.000 kasus per hari.

Berdasarkan peraturan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, berikut adalah beberapa wilayah yang masuk ke dalam cakupan PPKM Darurat Jawa-Bali yang dapat kami rangkum.

  1. Provinsi DKI Jakarta (level 4):
  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat
  1. Provinsi Banten
  • Level 3: 

Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon.

  • Level 4: 

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang

  1. Provinsi Jawa Barat
  • Level 3:

Kab. Sumedang, Kab. Sukabumi, Kab. Subang, Kab. Majalengka, Kab. Pangandaran, Kab. Indramayu, Kab. Kuningan, Kab. Garut, Kab. Ciamis, Kab. Cianjur, Kab. Cirebon, Kab. Bogor, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat.

  • Level 4:

Purwakarta, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kota Cirebon, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Bekasi, Karawang, Bekasi, Kota Bandung.

  1. Provinsi Jawa Tengah
  • Level 3: Kab. Wonosobo, Kab. Temanggung, Kab. Wonogiri, Kab. Sragen, Kab. Tegal, Kab. Semarang, Kab. Purworejo, Kab. Purbalingga, Kab. Pekalongan, Kab. Magelang, Kab. Pemalang, Kab. Kendal, Kab. Karanganyar, Kota Pekalongan, Kab. Demak, Kab. Jepara, Kab. Cilacap, Kab. Boyolali, Kab. Brebes, Kab. Blora, Kab. Banjarnegara, Kab. Batang.
  • Level 4: Pati, Rembang, Sukoharjo, Kudus, Kota Surakarta, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kota Salatiga, Kebumen, Klaten, Grobogan, Banyumas.
  1. Provinsi Jawa Timur
  • Level 3:

Kab. Tuban, Kab. Trenggalek, Kab. Situbondo, Kab. Ponorogo, Kab. Pasuruan, Kab. Sampang, Kab. Pacitan, Kab. Pamekasan, Kab. Ngawi, Kab. Malang, Kab. Mojokerto, Kab. Nganjuk, Kab. Lumajang, Kab. Magetan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kab. Jombang, Kab. Jember, Kab. Kediri, Kab. Bojonegoro, Kab. Bondowoso, Kab. Gresik, Kab. Blitar, Kab. Bangkalan, Kab. Banyuwangi.

  • Level 4:

Sidoarjo, Tulungagung, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Batu, Kota Blitar.

  1. Provinsi DI Yogyakarta
  • Level 3: 

Kab. Gunung Kidul dan Kab. Kulon Progo

  • Level 4:

Kab. Sleman, Kab. Bantul, Kota Yogyakarta

  1. Provinsi Bali
  • Level 3:

Kab. Jembrana, Kab. Buleleng, Kota Denpasar, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, Kab. Badung, Kab. Bangli

Peraturan Tambahan PPKM Darurat dari Kemenko Kemaritiman dan Investasi

Selain peraturan pokok mengenai PPKM Darurat, Kemenko Kemaritiman dan Investasi juga mengeluarkan peraturan tambahan yang berlaku bagi Kepala Daerah yang daerahnya masuk ke dalam cakupan area PPKM Darurat.

  1. Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.
  3. Gubernur, Bupati, Walikota melarang bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
  4. Gubernur, Bupati, Walikota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengkoordinasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
  5. TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama berlakunya periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
  6. Kabupaten dan Kota yang tidak masuk ke dalam cakupan area PPKM Darurat tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19/
  7. Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri.
  8. Kemenmarinves sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar meminta para produsen oksigen mengalokasikan 90% produknya untuk kebutuhan medis. Kami meminta masing-masing provinsi agar membentuk Satgas yang bertugas memastikan ketersediaan oksigen, alkes, dan farmasi. Satgas diminta berkoordinasi langsung dengan Menteri Kesehatan jika terjadi kesulitan suplai oksigen.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini