Medis Daftar Sirup Obat Yang Dinyatakan Aman Oleh BPOM

Daftar Sirup Obat Yang Dinyatakan Aman Oleh BPOM

Beberapa Daftar Sirup Obat Yang Aman Menurut BPOM/pom.go.id

Setelah maraknya kasus gagal ginjal akut pada puluhan anak di Indonesia, BPOM mengambil langkah untuk melakukan uji laboratorium dan penelurusan pada beberapa obat. Hal ini dilakukan karena beberapa sirup obat diduga mengandung bahan berbahaya seperti Etilen Glikol, Dietilen Glikol, Propilen Glikol, Sorbitol, Gliserol dan beberapa bahan lainnya. 

Uji laboratorium dan penelusuran dilakukan terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan juga drops yang terdaftar pada BPOM dan Kemenkes. Selain itu, BPOM juga menguji 102 produk obat sirup yang digunakan oleh pasien gagal ginjal akut. Dengan pengujian tersebut diperoleh hasil sebagai berikut:

  1. Dari seluruh produk obat bentuk sirup dan drops, 133 obat dinyatakan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserol. Obat ini dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

133 obat yang dinyatakan aman tersebut dapat dilihat pada lampiran ini.

  1. Dari 102 produk sirup obat yang digunakan oleh pasien gagal ginjal akut, diperoleh hasil:
  • 23 produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserol sehingga aman, sepanjang digunakan sesuai aturan pakai
  • 7 produk dilakukan pengujian sehingga dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai
  • 3 produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DG melebihi ambang batas aman. Tiga produk ini termasuk dari 5 produk yang dinyatakan tidak aman oleh BPOM pada 20 Oktober 2022.

Daftar obat yang dinyatakan aman dan tidak aman dari 102 obat berbentuk sirup yang dikonsumsi pasien dapat dilihat pada lampiran berikut ini.

  1. Dari intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian untuk memastikan produk yang beredar di pasar tidak mengandung EG/DG melebihi ambang batas aman ada 13 sirup obat yang dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Daftarnya dapat dilihat pada lampiran berikut.

Pengujian BPOM Pada Sirup Obat Yang Lain

Selain hasil yang sudah disebutkan diatas, BPOM masih melakukan pengujian dan sampling pada 69 produk sirup obat yang lainnya. Terhadap produk obat sirup yang dinyatakan mengandung EG/DG (Termorex Sirup, Flurin DMP, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops), BPOM juga melakukan intensifikasi sampling dan pengujian untuk semua produk sirup yang diproduksi oleh industri farmasi yang sama.

Pengujian tersebut juga dilakukan untuk produk yang sama dengan bets yang berbeda. BPOM akan terus memperbarui informasi mengenai obat-obatan yang sedang melewati proses pengujian dan sampling.

Selain pengujian pada obat berbentuk sirup, BPOM juga bekerja sama dengan Kominfo dan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) melakukan operasi siber. Hasilnya dari operasi siber ini, sebanyak 4922 link yang teridentifikasi menjual obat sirup yang tidak aman dilakukan takedown atau penurunan.

Baca juga: 5 Obat Sirup Yang Ditarik BPOM

Penulis: Serafina Indah

Editor: Sebastian Simbolon

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini