Ilustrasi Penangkapan Debt Collector Mandala Multifinance/pixabay.com

Seorang debt collector PT. Mandala Multifinance Cabang Pelaihari, Kalimantan Selatan berinisial R (27) diamankan polisi. R diamankan atas kasus dugaan penggelapan uang titipan dari 19 nasabah. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari manajemen dan pimpinan PT. Mandala Multifinance Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari pada 23 Juli 2021.

“Kami berhasil menangkap saudara R pada 23 Agustus 2021 pukul 22.00 WITA saat ia sedang berada di Blok F, Perumahan Chip Atu Atu,” ujar Kapolsek Pelaihari, Ipda Felly Manurung.

Ipda Felly menjelaskan, tersangka R menerima uang titipan dari 19 nasabah untuk dibayarkan kepada PT. Mandala Multifinance. Sayangnya, uang titipan tersebut tidak disetorkan ke perusahaan oleh R. Melainkan uang tersebut dipakai sendiri untuk keperluan pribadi. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar 47 juta rupiah.

“Uang saya pakai untuk keperluan makan dan ongkos jalan. Perbuatan saya ini sudah berlangsung selama satu tahun, sejak 2020 sampai 2021 ini,” ujar tersangka R kepada beberapa media.

Meskipun sudah mencoba mencicil uang yang ia ambil dari perusahaan, namun perbuatannya sudah terlanjur ketahuan oleh manajemen. Total kekurangan uang yang harus dibayarkan oleh R kepada perusahaan adalah 23 juta rupiah. Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Ipda Felly berpesan kepada nasabah yang masih memiliki kewajiban pembayaran agar bisa membayar langsung kepada perusahaan. Ipda Felly mengimbau nasabah tidak menitipkan uang ke debt collector agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.

Debt Collector Mandala Multifinance Aceh Dipolisikan

Selain kasus diatas, pada tahun 2018 seorang debt collector Mandala Multifinance Aceh Barat dilaporkan ke polisi oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/111/X/2018/SPKT Res Aceh Barat tertanggal 23 Oktober 2018. YARA melaporkan debt collector yang tidak disebut namanya itu atas dugaan kasus perampasan sepeda motor milik salah satu nasabah.

“Kami mendesak kepolisian segera menahan oknum debt collector tersebut. Karena pasca dilaporkan oleh korban dua minggu lalu, polisi belum melakukan penahanan. Bahkan terlapor saat ini masih melakukan aktivitas biasa terhadap pada nasabah Mandala Multifinance,: ujar Ketua YARA Aceh Barat, Hamdani.

Hamdani menjelaskan banyak pelanggaran yang dilakukan debt collector kepada nasabahnya. Beberapa diantaranya adalah saat melakukan penagihan, seringkali debt collector perusahaan melakukan upaya paksa. Bahkan tidak membawa dokumen sah seperti surat peringatan, sertifikat fidusia, atau membawa putusan pengadilan.

Padahal menurutnya hal tersebut melanggar Peraturan Perundang-Undangan Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 dimana perusahaan pembiayaan dilarang menarik paksa kendaraan nasabah tanpa jaminan fidusia. Oleh karena itu pihaknya mendesak kepolisian untuk segera memeriksa dan menahan pelaku.

Baca artikel terkahit: Debt Collector Clipan Finance Langgar SOP

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini