Aksi Demo Warga Ciletuh Hilir di Polres Bogor/rri.co.id

Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Forum Rakyat Ciletuh (FRC) menggelar aksi demonstrasi di depan Proyek MNC Land Lido, Desa Wates Jaya, Kabupaten Bogor pada 1 Oktober 2020. Aksi tersebut dilakukan terkait penindasan yang sudah dirasakan selama hampir tujuh tahun oleh warga Ciletuh karena masalah sengketa lahan.

“Tahun 2014 kami merasakan penindasan karena adanya perampasan hak garap petani yang sampai sekarang belum ada pertanggungjawaban. Kemudian ada penggusuran makam umum setempat juga yang dilakukan MNC Land,” ujar salah satu warga Kampung Ciletuh Hilir, Jaja Mulyana.

Atas apa yang dirasakan selama bertahun-tahun, warga Ciletuh menyampaikan beberapa tuntutan pada pihak MNC Land diantaranya adalah:

  1. Ganti rugi tanaman yang sudah diambil pihak manajemen
  2. Mengembalikan apa yang diambil dari makam dua mayat yang digusur
  3. Mempertegas masalah izin lokasi

Sementara itu kuasa hukum warga Ciletuh, Anggi Tryana menjelaskan permasalahan tersebut sudah terjadi beberapa tahun dan membuat warga Ciletuh geram. Pasalnya sejak MNC Land datang, warga yang bekerja sebagai petani seakan dipaksa untuk meninggalkan garapannya. Tak hanya itu, diduga ada kecurangan yang dilakukan pihak MNC Land terkait tanda tangan warga.

Anggi mengatakan saat itu ada undangan dari pihak MNC Land kepada warga di sebuah hotel. Warga yang datang diminta mengisi tanda tangan di sehelai kertas kosong tanpa kop sebagai tanda kedatangan dan warga membubuhkan tanda tangan tanpa curiga. Namun diketahui ternyata tanda tangan tersebut menjadi dasar izin lokasi bagi MNC Land.

Selain di depan Proyek MNC Land, warga Ciletuh juga pernah melakukan aksi demo di depan Polres Bogor pada 13 Februari 2019. Aksi dilakukan untuk menolak pemindahan lahan makam dan mempertanyakan keterlibatan aparat penegak hukum dalam eksekusi pemindahan jenazah dari makam keramat ke lokasi lain.

Kuasa Warga Atas Kasus Sengketa Lahan

Salah satu tuntutan warga Ciletuh yang disampaikan untuk MNC Land adalah mengenai hak tentang makam keramat. Sebelum aksi demonstrasi tersebut, tepatnya pada Januari 2019 pihak MNC Land hendak melakukan relokasi terhadap makam keramat yang ada di Desa Ciletuh namun dihadang oleh warga. Atas kejadian tersebut, pihak MNC Land juga mempertanyakan keabsahan lahan yang diklaim warga.

“Jika warga masih mengklaim tanah garapan yang disebut makam keramat itu adalah milik warga, maka seharusnya dapat dibuktikan dengan surat sebagai alas hak. Apalagi warga memiliki kuasa hukum, jadi seharusnya bisa melayangkan gugatan secara resmi untuk pembuktian karena kami juga memiliki surat-surat kepemilikan,” ujar Kepala Humas Divisi Estate Manajemen MNC Land, Azwar.

Azwar mengatakan pihaknya akan melakukan konfrontasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan mengajak kuasa hukum dan warga untuk membuktikan kepemilikan lahan. Jika lahan tersebut terbukti secara sah dan hukum milik warga, pihak MNC Land akan menyerahkannya kepada warga dan tidak akan merebutnya.

Sementara itu kuasa hukum warga, Anggi Triyana mengatakan pihak warga Ciletuh Hilir akan segera melakukan gugatan secara hukum kepada MNC Land atas sengketa lahan. Ia dan warga sedang mempersiapkan bukti-bukti formal untuk dibawa ke persidangan. Apalagi keadaan kampung Ciletuh Hilir sekarang bak perkampungan terisolir yang dipasangi plang “milik PT. MNC Grup”.

Bahkan Ketua RW 6 Ciletuh Hilir, Djaja Mulyana mengatakan bahwa warga mendapat intimidasi dari MNC Land karena gagalnya relokasi makam. Ia mendengar wacana MNC Land akan melakukan pemagaran terhadap lahan yang dikuasai. Dimana pemagaran tersebut menutup akses jalan dan membuat 1.300 warga Ciletuh Hilir terisolir.

Baca artikel sengketa lahan lainnya: Nasib Sengketa Lahan PT. Gowa Makassar Tourism dan Warga Tanjung Bunga

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini