Ilustrasi Pergerakan Saham/lifepal.co.id

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT. Dharma Satya Nusantara (DSNG). Sanksi berkaitan dengan terlambatnya pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham yang dilakukan atas PT. Karya Prima Agro Sejahtera. Dalam pembacaan putusan, KPPU mengenakan denda administratif sebesar 1,2 miliar rupiah.

Keputusan terhadap kasus dengan nomor register 34/KPPU-M/2020 tersebut dibacakan pada 5 April 2021 saat Sidang Majelis Komisi Pembacaan. Sanksi tersebut menjadi yang ketiga kalinya bagi PT. Dharma Satya Nusantara sejak tahun 2020. KPPU juga meminta DSNG menyetorkan denda ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan KPPU berkekuatan hukum tetap.

“KPPU menjatuhkan denda ketiga kalinya kepada DSNG untuk jenis perkara yang sama sejak tahun 2020,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.

Kasus tersebut berawal dari penyelidikan KPPU atas dugaan keterlambatan notifikasi yang dilakukan oleh DSNG terhadap PT. Karya Prima Agro Sejahtera. PT. Karya Prima Agro Sejahtera adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. 

Diketahui bahwa seharusnya transaksi yang dilakukan efektif pada 30 Januari 2012 diberitahukan kepada KPPU paling lambat 9 Maret 2012. Tetapi DSNG baru menyampaikan notifikasi secara tertulis kepada KPPU pada 26 November 2019 atau terlambat lebih dari 1.500 hari.

Dalam kasus ini, PT. Dharma Satya Nusantara melanggar Pasal 29 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Jo Pasal 5 PP Nomor 57 tahun 2010 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kasus Yang Sama Sebelumnya

Dua bulan sebelumnya, tepatnya pada 11 Februari 2021, PT. Dharma Satya Nusantara didenda KPPU sebesar 1,1 miliar rupiah. Dalam Sidang Majelis Komisi tersebut, PT. Dharma Satya Nusantara terbukti bersalah karena keterlambatan pengambilalihan (akuisisi) saham PT. RImba Utara.

Perkara berawal dari penyelidikan KPPU terhadap dugaan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo Pasal 5 PP No 57 Tahun 2010 yang dilakukan DSNG dalam pengambilalihan 100 persen saham PT. Rimba Utara. Transaksi tersebut dilakukan pada 19 Januari 2012 dan berlaku efektif pada 19 Maret 2012. Seharusnya ada pemberitahuan pada KPPU paling lambat 1 Mei 2012 namun baru diberitahukan pada 26 November 2019.

“Majelis menghukum DSNG sebesar 1,1 miliar rupiah dan harus menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar KPPU.

Selain itu, Majelis Komisi juga merekomendasikan KPPU untuk menyampaikan saran dan pertimbangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu terkait pemberitahuan perusahaan terbuka setelah melakukan aksi korporasi. Sehingga OJK dapat memberitahu kepada pelaku usaha bahwa ada kewajiban pemberitahuan kegiatan tersebut sesuai Pasal 29 UU No 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 tahun 2010.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini