
PT. Yulie Sekuritas Indonesia harus menanggung kerugian akibat depositonya dibobol oleh pihak lain. Pihak yang membobol deposito adalah PT. Jeje Yutrindo Utama yang merupakan pemegang saham utama perusahaan. Namun, pasca sudah tidak menjadi pemegang saham utama, PT. Jeje Yutrindo Utama diam-diam menjaminkan deposito milik Yulie Sekuritas ke Bank Mandiri. Deposito berupa Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
PT. Jeje Yutrindo Utama melakukan hal tersebut untuk melunasi hutang perusahaannya sendiri. Pencairan hutang tersebut dilakukan di Bank Mandiri. Jumlah hutang yang dicairkan adalah 12,31 miliar rupiah pada 21 Februari 2018 dan US$ 1,08 atau setara 27 miliar rupiah.
“Deposito milik Yulie yang selama ini dilaporkan sebagai MKDB di Bursa Efek Indonesia ternyata diam-diam disalahgunakan. Hal tersebut tidak pernah diungkapkan pada investor publik dalam laporan keuangan perusahaan sejak 2015-2017,” ujar Kuasa Hukum Yulie Sekuritas Indonesia, Aksioma Lase.
Akibat tindakan tersebut, PT. Yulie Sekuritas Indonesia harus menanggung berbagai kerugian. Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan aktivitas perdagangan sejak 2 Maret 2018. Selain itu, perusahaan juga tidak dapat menjalankan usaha, investor kehilangan benefit, dan biaya operasional serta upah karyawan juga terdampak karena perusahaan tidak menjalankan kegiatan usaha.
Namun setelahnya, PT. Yulie Sekuritas Indonesia langsung merombak jajaran direksinya. Tepatnya pada tanggal 26 April 2018 dalam rapat umum pemegang saham. Perusahaan juga menghentikan Johlin Yuwono selaku komisaris. Dimana Johlin merupakan ayah dari Jonathan Yuwono selaku direktur PT. Jeje Yutrindo Utama.
“Johlin telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisaris Yulie Sekuritas. Ia juga harus tetap menyelesaikan tanggung jawab kepada perusahaan,” ujar Aksioma.
PT. Yulie Sekuritas Indonesia juga sudah melaporkan kasus tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terutama mengenai keterlibatan Jonathan Yuwono yang merugikan Yulie Sekuritas. Sayangnya, disebutkan bahwa pihak OJK tidak menanggapi adanya laporan tersebut.
Tersangka Pembobolan PT. Yulie Sekuritas Indonesia
Kasus pembobolan Yulie Sekuritas telah diajukan ke Kejaksaan Agung setelah berkasnya lengkap atau P21. Sebelumnya kasus tersebut telah ditangani oleh Bareskrim Polri. Bareskrim Polri juga telah menetapkan tiga tersangka pembobolan. Adapun tersangka adalah Luciana (mantan direktur Yulie Sekuritas), Johlin Yuwono (mantan komisaris Yulie Sekuritas), dan Jonathan Yuwono (direktur PT. Jeje Yutrindo Utama).
“Peningkatan status perkara adalah tindak lanjut dari pelaporan investor publik pada Bareskrim Polri di 9 Maret 2018. Jumlah uang betul 27 miliar rupiah seperti yang disangkakan,” ujar Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.
Para tersangka dijerat Pasal 104 juncto Pasal 90 dan Pasal 107 UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Serta Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon