

Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membenarkan kabar pemecatan kepada salah satu kadernya. Kader yang dipecat adalah Viani Limardi yang juga memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta. Pemecatan Viani Limardi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PSI Nomor 515/SK/DPP/2021. Surat keputusan tersebut ditandatangani Sekjen PSI, Raja Juli Antoni dan Ketua Umum PSI, Grace Natalie pada Sabtu, 25 September 2021.
“Akhirnya surat pemberhentian sudah saya terima tadi malam pukul sembilan,” ujar Viani kepada beberapa media pada 28 September 2021.
PSI menyebutkan sudah memberikan surat peringatan kepada Viani. Surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, dan surat peringatan ketiga. Di surat peringatan ketiga itulah akhirnya Viani diberhentikan selamanya.
Ada beberapa alasan PSI memecat Viani Limardi. Pertama, Viani melanggar pasal 11 angka 7 Perilaku Anggota Legislatif PSI 2020 yang meminta pemotongan gaji untuk penanganan Covid-19. Selanjutnya adalah dugaan bahwa Viani Limardi menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses yang tidak sesuai dengan riilnya. Reses adalah kegiatan sosialisasi peraturan daerah.
“Penggunaan dana reses yang tidak sesuai dengan riilnya dilakukan pada 2 Maret 2021. Saat itu dilakukan di Jl. Papanggo 1 RT 01/02, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok,” tulis keterangan dalam surat pemecatan Viani dikutip dari megapolitan.kompas.com.
Selain itu, Viani juga disebut melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI. Viani diketahui melanggar aturan ganjil-genap di Jl. Gatot Subroto, Jakarta pada 12 Agustus 2021. Tidak hanya itu, pasca melanggar aturan ia tidak mematuhi instruksi yang diberikan oleh DPP.
Bantahan Viani dan Tuntutan Balik Untuk PSI
Atas hal yang dituduhkan oleh PSI kepada Viani Limardi, ia akan melayangkan gugatan perdata pada PSI. Gugatan tersebut terkait dengan tuduhan menggelembungkan dana reses. Viani membantah bahwa dirinya melakukan hal tersebut.
“Kali ini saya tidak akan tinggal diam. Saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar 1 triliun rupiah. Saya sama sekali tidak melakukan penggelembungan dana reses. Itu fitnah yang busuk dan bertujuan membunuh karakter saya” ujar Viani kepada beberapa media.
Ia mengaku dana reses yang diberikan DPRD DKI sebesar 302 juta rupiah dikembalikan sebesar 70 juta rupiah. Itu dikarenakan biaya reses tersebut hanya digunakan di 16 titik saja. Viani juga mengaku selalu mengembalikan dana reses jika ada sisa, bukan hanya pada Maret 2021 saja.
“Selain itu, selama ini saya dilarang bicara. Bahkan tidak diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Contohnya pada kejadian ganjil-genap, saya harus minta maaf atas sesuatu yang saya rasa tidak saya lakukan,” ujar Viani.
Profil Singkat Viani Limardi
Viani Limardi merupakan salah satu kader PSI dan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. Ia merupakan perempuan berdarah Makassar yang lahir di Surabaya pada 25 November 1985. Ia pernah berpengalaman dalam beberapa organisasi seperti Teman Jokowi sebagai wakil Ketua DPD Jabodetabek. Selain itu juga menjadi Ketua Bidang Hukum FOBI (Federasi Olahraga Barongsai Indonesia).
Sebelum menjadi kader PSI, Viani bernaung dibawah Jangkar Solidaritas sejak tahun 2017. Ia dikenal aktif membantu advokasi hukum dan membela hak-hak masyarakat Indonesia. Penyandang gelar Sarjana Hukum Universitas Pelita Harapan ini juga getol menyuarakan masalah HAM, perempuan, minoritas, dan ketidakadilan masyarakat.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon