Kantor PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk/cp.co.id

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengadakan investigasi atas adanya dugaan kartel yang dilakukan oleh 12 perusahaan ternak. Tiga perusahaan yang terindikasi merupakan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketiganya adalah PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk, PT. Malindo Feedmill Tbk, dan PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk.

Sementara itu kesembilan perusahaan lain adalah:

  1. PT. Satwa Borneo
  2. PT. Wonokoyo Jaya Corp
  3. PT. CJ-PIA
  4. PT. Taat Indah Bersinar
  5. PT. Cibadak Indah Sari Farm
  6. CV. Missouri
  7. PT. Ekspravet Nasuba
  8. PT. Reza Perkasa
  9. PT. Hybro Indonesia

Isu adanya kartel ini tercium oleh KPPU ketika adanya kesepakatan antara pelaku usaha dan regulator untuk menggulirkan program culling atau pemusnahan 6 juta ekor indukan ayam pada September 2015 karena saat itu dinilai adanya suplai. Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan pada saat itu juga menyebut produksi ayam surplus 18 juta ekor/minggu.

Pada saat itu kebutuhan daging ayam adalah 42 juta ekor/minggu padahal produksi mencapai 60 juta ekor/minggu. Oleh karena itu dilakukan afkir dini untuk menyesuaikan pasokan day old chicken (DOC) di pasar. Namun dalam praktek tersebut, KPPU mencium adanya 12 perusahaan yang sengaja melakukan pemusnahan terhadap afkir dini indukan ayam secara bertahap.

Nasib PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk

Menjadi salah satu perusahaan terduga kartel ayam, Direktur Charoen Pokphand Indonesia, Jemmy Wijaya mengatakan pihaknya menjadi sedikit agak resah. Keresahan tersebut timbul karena banyaknya pertanyaan yang masuk ke perusahaan mengenai kasus kartel ayam yang sedang diselidiki tersebut.

“Kalau efek yang signifikan kepada perusahaan mudah-mudahan belum. Tapi kalau kedepan berkembang ke persidangan sampai tidak bisa kita kendalikan, saya belum tahu bagaimana kedepannya. Tapi sampai saat ini hanya sebatas pertanyaan yang berhasil kita jelaskan. Perseroan juga masih mau menyelesaikan permasalahan dengan baik,” ujar Jimmy.

Dilain pihak, berdasarkan hasil investigasi dari KPPU, Charoen Pokphand dan satu perusahaan lagi memberikan pernyataan yang sama. Dua perusahaan mengatakan bahwa mereka awalnya tidak setuju untuk melakukan pemusnahan 6 juta ekor ayam untuk menstabilkan harga ayam saat harganya sudah 40 persen dibawah harga pokok produksi.

“Tergambar jelas dari keterangan dua terlapor bahwa diantara mereka pun ada ketidaksepahaman dengan ide afkir ini. Jadi dugaan adanya unsur paksaan bisa jadi benar adanya,” ujar Ketua Majelis Persidangan yang merupakan Anggota Komisioner KPPU, Kanser Lumbanradja.

Namun pernyataan ini masih terus diselidiki oleh KPPU terhadap perusahaan-perusahaan lain. Terutama mengenai mengapa kebijakan tersebut tetap dilakukan mengingat adanya ketidaksamaan produktivitas dari masing-masing perusahaan. Jika nanti ditemukan adanya tersangka, maka tersangka akan dijerat Pasal 11 Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha dengan ancaman hukuman denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 2 miliar rupiah.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini