Logo PT. Eka Sari Lorena, Perusahaan Yang Digugat 9 Karyawannya/lorena-transport.com

PT. Eka Sari Lorena digugat sembilan karyawannya ke Pengadilan Negeri Bandung pada 15 Juni 2021 dengan nomor 193/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg. Kesembilan tergugat adalah Anton Muharahman, Bejan Riadi, Diana Novita Ariani, Hery Susanto, M. Syarif Hidayat, Nino Sutrisno, Ratmono, Supriyanto, dan Mulyani. Dalam gugatan, ada beberapa hal yang dituntut kesembilan karyawan diantaranya adalah:

  1. Hak gaji/upah yang belum dibayarkan perusahaan sejak Desember 2019 hingga April 2020 dengan besaran 16 juta hingga 45 juta rupiah;
  2. Pembayaran THR 2020 yang belum dibayarkan dengan besaran 3,2 juta rupiah hingga 9,9 juta rupiah;
  3. Membayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam Jaminan Hari Tua sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS;
  4. Membayar hak-hak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada para penggugat dengan besaran 68,1 juta rupiah hingga 202 juta rupiah;

“Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) yang dilakukan penggugat dengan tergugat telah melanggar undang-undang dan batal demi hukum. Serta menghukum tergugat untuk mengubah status para penggugat menjadi karyawan tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tulis petitum gugatan.

Sementara itu, VP President Director Lorena Transport Group, Eka Sari Lorena belum bisa berkomentar apapun mengenai gugatan yang diajukan oleh sembilan karyawannya. Ia mengaku harus mengecek gugatan tersebut terlebih dahulu.

Keadaan Keuangan Perusahaan Sebelum Digugat

Sebelum digugat sembilan karyawannya pada Juni 2021, PT. Eka Sari Lorena sempat menyebut kondisi keuangannya sedang berat karena imbas pandemi dan berkurangnya aktivitas masyarakat. Hal tersebut diungkapkan oleh Eka Sari Lorena. Ia menyebutkan perusahaan kesulitan karena harga spare part yang mahal hingga bagaimana cara untuk mempertahankan karyawannya.

Berdasarkan laporan keuangannya, per September 2020 perusahaan mencetak rugi sebesar 33,1 miliar rupiah. Kerugian ini naik sebesar 1402% secara tahunan dibanding kerugian pada September 2019 yang hanya 2,2 miliar rupiah. Pada periode sembilan bulan tersebut, pendapatan perusahaan juga turun menjadi 47,54 miliar rupiah padahal pada September 2019 pendapatan perusahaan mencapai 89,52 miliar rupiah.

“Meskipun performa perusahaan belum membaik, perusahaan tetap berkomitmen menjaga SDM dan aset perusahaan. Perusahaan akan tetap memelihara tim dan juga menjaga kendaraan yang dimiliki,” ujar Eka Sari Lorena.

Baca artikel terkait: RS Hermina Pandanaan Digugat Pasien

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini