

Seorang keluarga pasien, Jevry Christian Harsa melaporkan RS Hermina yang berlokasi di Jl. Pandanaran, Semarang ke Polda Jawa Tengah. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 104/Pdt.G/2021/PN Smg. Jevry melaporkan RS Hermina atas dugaan malpraktek yang menimpa istrinya, Ningrum Danti pasca melakukan persalinan secara caesar.
Atas dugaan malpraktek yang menimpa istrinya, Jevry menggugat RS Hermina sebesar 25,8 miliar rupiah. Dengan rincian kerugian immateril sebesar 17 miliar rupiah dan kerugian materiil sebesar 8,8, miliar rupiah. Selain rumah sakit, Jevry juga mengajukan tuntutan kepada direktur serta sejumlah dokter sebagai penggugat.
“Kedua klien saya yang berasal dari Kendal tersebut berencana melakukan persalinan di RS Hermina Pandanaran. Pasangan tersebut datang memeriksakan kandungan untuk persiapan persalinan pada 27 Mei 2020. Kemudian oleh dokter diminta rawat inap karena dijadwalkan menjalani operasi caesar pada 28 Mei 2020,” ujar Kuasa Hukum Jevry, Iput Presetyo Wibowo.
Selanjutnya pada 28 Mei 2020, Ningrum menjalani operasi caesar yang berlangsung selama 1 jam. Setelah operasi selesai, pihak rumah sakit menyatakan Ningrum dalam kondisi tidak sadar karena jantung berhenti. Selain itu, kondisi bayi yang dilahirkan juga membiru dan kesulitan bernapas. Selang satu hari, bayi yang dilahirkan dinyatakan meninggal tanpa diberitahu apa penyebabnya.
Bahkan setelahnya Ningrum juga mengalami koma sekitar dua bulan di ruang ICU. Selama koma, Ningrum mengalami penurunan daya tahan tubuh, tidak mampu menggerakkan organ tubuh, perlambatan kemampuan otak, dan penyusutan massa otot. Padahal Ningrum tidak memiliki penyakit bawaan.
RS Hermina Tak Bertanggung Jawab
Setelah koma selama dua bulan, tepatnya pada 31 Desember 2020 pihak rumah sakit meminta Ningrum untuk pulang. Pihak rumah sakit beralasan tidak ada lagi tindakan medis yang dapat dilakukan, pasien juga butuh terapi dengan suasana di rumah.
Namun pihak rumah sakit juga tidak mau menjelaskan alasan mengapa Ningrum menjadi lumpuh pasca menjalani operasi caesar. Selain itu, sebelum pulang pihak keluarga sudah menandatangani surat perjanjian bahwa rumah sakit akan melakukan terapi dua kali dalam sepekan terhadap Ningrum.
“Namun kenyataannya, di awal pihak rumah sakit hanya datang sekali dalam sepekan. Bahkan sekarang hanya datang sekali dalam dua minggu, juga mengurangi dosis obat,” ujar Iput.
Pihak Jevry sendiri mengatakan sudah berupaya melakukan mediasi sebanyak tujuh kali. Sayangnya dalam proses mediasi tersebut, tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit. Sampai pada akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepada Polda Jawa Tengah dan digugat di Pengadilan Negeri Semarang.
“Benar, gugatannya sudah masuk. Selanjutnya akan ditentukan oleh majelis hakim dan juga menunggu jadwal sidangnya,” ujar Juru Bicara PN Semarang, Eko Budi Supriyanto.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon