Ilustrasi Jeratan Pinjaman Online/humas.polri.go.id

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtima Ulama ke- 7 yang ditutup pada Kamis, 11 November 2021. Ijtima tersebut menyepakati 12 poin bahasan, salah satunya adalah diharamkannya pinjaman online (pinjol) ilegal. Kasus ini dibahas menyusul maraknya masyarakat yang dirugikan oleh pinjol ilegal. 

“Secara khusus ijtima menyoroti ramainya kasus pinjol yang meresahkan masyarakat. Pada dasarnya layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram. Meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.

Menurut para ulama, perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk dari akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong sejauh tidak bertentangan dengan hukum syariah. Namun kenyataannya di dalam mekanisme pinjol ilegal, banyak perbuatan yang bertentangan dengan hukum syariah diantaranya adalah:

  1. Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu, hukumnya haram.
  2. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.

Dalam ijtima tersebut, MUI juga menganjurkan kepada Kominfo, Polri, dan OJK untuk menindaklanjuti pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat tersebut. Selain itu, dihimbau juga untuk para umat Muslim hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Haramnya Pinjol Menguntungkan P2P Syariah

Diharamkannya pinjol ilegal ternyata menjadi sebuah keuntungan bagi fintech peer-to-peer (P2P) yang legal atau resmi. Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Ronald Yusuf Wijaya menjelaskan bahwa keputusan MUI menjelaskan pada masyarakat bahwa yang haram merupakan pinjol ilegal. Jadi yang harus dihindari adalah pinjol ilegal.

“Disamping itu, preferensi masyarakat untuk menggunakan fintech P2P legal baik konvensional maupun syariah dan menjadi pendana maupun peminjam itu dikembalikan kepada masing-masing pengguna. Yang jelas masyarakat hanya boleh bertransaksi di platform fintech yang legal: ujar Ronald.

Sementara itu ASFi sendiri memiliki beberapa anggota yang sudah legal seperti Ammana, Qazwa, ALAMI, Duha Syariah, Ethis, Kapital Boost, DanaSyariah, dan Berkah. Masing-masingnya memiliki akad tersendiri dari mulai UMKM level mikro hingga bisnis properti.

Keuntungan yang didapatkan oleh Fintech P2P Syariah sesuai dengan anjuran yang disampaikan oleh MUI. Asrorun menyatakan bahwa ada beberapa alternatif untuk umat Muslim dalam masalah pinjam meminjam. Asal sesuai dengan pendanaan berbasis al-Qaardh al-Hasan atau kredit tanpa bunga dan non-riba. Selain P2P Syariah, ada beberapa alternatif lain seperti:

  1. Bank Wakaf Mikro

Bank Wakaf Mikro merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang terdaftar di OJK. Tujuan Bank Wakaf Mikro adalah menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal.

  1. Pegadaian Syariah

Pegadaian cukup syariah karena ada barang yang diagunkan dan punya perjanjian berapa lama barang akan diagunkan.

  1. Pinjam Kerabat

Sebagai pilihan terakhir, masyarakat dianjurkan untuk meminjam ke keluarga atau kerabat. Dengan resiko akan banyak ditanya mengenai alasan dan kondisi finansial Anda.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini