
Seorang anggota Satpol PP Kabupaten Bogor berinisial IR diketahui mencekik warga saat menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL). Video aksi tersebut sempat viral di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @bogor24update. Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 September 2021 di kawasan GOR Pakansari, Kabupaten Bogor. Saat itu beberapa anggota Satpol PP sedang menertibkan pedagang yang ada di area tersebut.
Dalam video tersebut, terlihat bahwa anggota Satpol PP sedang terlibat argumen dengan salah satu ibu-ibu berjilbab. Ibu tersebut diduga merupakan salah satu PKL yang dagangannya hendak ditertibkan oleh Satpol PP. Sang ibu tidak ingin barang dagangannya diangkut dan mengancam hendak membanting termos miliknya. Namun IR menjawab dengan nada yang sedikit arogan.
“Banting aja,” ujar IR kepada ibu-ibu tersebut.
Setelah adu argumen tersebut, seorang pria berkaos putih menghampiri. Diduga pria tersebut adalah anak dari si ibu. Ia menegur IR yang terlihat arogan kepada orang tuanya. Namun karena tidak terima, IR menghampiri laki-laki tersebut dan mencekiknya.
Tanggapan Satpol PP Kabupaten Bogor
Setelah peristiwa tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho membenarkan bahwa IR adalah salah satu anggotanya. Agus mengatakan dalam peristiwa tersebut, tidak ada pemukulan yang dilakukan oleh anggotanya namun akan tetap diberi sanksi.
“Dalam peristiwa tersebut, tidak ada pemukulan. Namun kedepan akan terus kita lakukan pembinaan dan mereka harus lebih humanis. Kita menekankan bahwa mereka harus bersabar saat berada di lapangan. Pasti anggota tersebut akan kita beri sanksi,” ujar Agus Ridho pada beberapa media.
Selanjutnya, Agus mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan dari IR, ia terpancing emosi karena pedagang yang hendak ditertibkan marah-marah. Setelah itu terjadilah adu mulut diantara mereka. IR juga mengaku bahwa ia didorong terlebih dahulu oleh pria berkaos putih yang adalah anak sang ibu PKL yang akan ditertibkan. Selain didorong, IR juga mengaku mendapat penghinaan.
Sanksi Bagi IR
Peristiwa pencekikan warga yang dilakukan oleh anggota Satpol PP tersebut tetap merupakan perbuatan yang salah. IR sempat meminta maaf dan juga menyesali perbuatannya tersebut. Namun, ia tetap mendapatkan sanksi dari Satpol PP Kabupaten Bogor. IR dipindah tugaskan menjadi anggota seksi ketentraman dan ketertiban di salah satu kecamatan di Kabupaten Bogor.
“Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, itu bukan berarti harus memberikan sanksi berat kepada yang bersangkutan. Misalnya diberhentikan atau yang lainnya. Tapi dalam tahap pembinaan, kami pindah tugaskan yang bersangkutan menjadi anggota trantib di kecamatan,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Imam Budiana.
Imam menjelaskan bahwa IR sementara dipindahkan ke lingkup wilayah kerja yang lebih kecil. Disana IR diminta untuk mengoreksi diri dan akan dipantau langsung oleh Kanit yang ada di wilayah tersebut. Dalam pemantauan tersebut, akan ada laporan mengenai perilaku IR setiap harinya.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon