
Dua karyawan Bank Bumi Arta Cabang Medan atas nama Tengku Firna dan Netty melaporkan perusahaannya kepada Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Keduanya melaporkan Bank Bumi Arta atas pemecatannya dan dua karyawan lain tanpa alasan yang jelas. Keempat karyawan tersebut dituduh bertanggung jawab atas kredit macet bernilai puluhan miliar.
“Kita pasti bela agar yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya. Namun kita mendengar bahwa ada isu diskriminasi antara pribumi dan non pribumi di bank tersebut,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat KSPSI Bidang Sosial Ekonomi, Mukhyir Hasan Hasibuan.
Menurut keterangan, di Bank Bumi Arta ada indikasi pemecatan sengaja dilakukan kepada karyawan pribumi atau non Tionghoa. Ada informasi juga bahwa bank menolak nasabah pribumi. Hal tersebut mengindikasi adanya SARA yang dilakukan oleh Bank Bumi Arta.
Advokat Hamdani Harahap yang ditunjuk dua karyawan Bank Bumi Arta menjadi kuasa hukum mengatakan akan menggugat diskriminasi yang didapatkan oleh kliennya. Kuasa hukum juga mengatakan akan melawan pemecatan tanpa hak. Apalagi jika pemecatan tersebut terindikasi karena adanya SARA.
Berdasarkan kesaksian salah satu suami dari karyawan Bank Bumi Arta yang dipecat, sejak November 2016 istrinya selalu murung setelah pulang kerja. Setelah ditanya, ternyata istrinya dipaksa menandatangani surat pensiun dini oleh pihak perusahaan. Namun permintaan perusahaan tersebut tidak menggunakan surat resmi. Selain itu disebutkan bahwa pimpinan Bank Bumi Arta bagian Sumber Daya Manusia menjelaskan bahwa keempat karyawan diputus hubungan kerja tanpa alasan apapun.
Respon Otoritas Jasa Keuangan
Sementara itu, mengenai tuduhan kredit macet, permasalahan tersebut telah ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional V Sumatera, Lukdir Gultom mengatakan pihaknya telah menyarankan kepada karyawan yang dipecat untuk membuat laporan mengenai penolakan nasabah pribumi.
“Ini harus dilakukan agar OJK memiliki dasar untuk penyelidikan, termasuk bukti-bukti. OJK juga menyarankan kepada empat karyawan untuk menolak mengundurkan diri jika memang tidak bersalah. Keempatnya kami sarankan untuk tetap bekerja sepanjang belum ada penyelesaian terhadap hak-hak dan keadilan” ujar Lukdir.
Lukdir menambahkan, karyawan bisa dipecat jika memang ada pemutusan kerja secara umum sebagai kebijakan korporasi dalam rangka efisiensi. Pemecatan juga seharusnya didasari oleh kesalahan yang diperbuat, bukan karena adanya diskriminasi atau kesalahan yang sengaja dicari-cari.
Mengenai dugaan adanya kredit macet di Bank Bumi Arta, OJK juga sudah melakukan penyelidikan. Namun hasil penyelidikan mengenai kredit macet tidak dapat diberitahukan karena bersifat rahasia dan dilindungi oleh undang-undang.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon