Ilustrasi Pembobolan Uang Bank/ppatk.go.id

Mantan Direksi Bank Yudha Bhakti, Ningsih Sutjiati menjadi salah satu tersangka pembobolan dan penggelapan uang di Bank Yudha Bhakti. Keterlibatan Ningsih dalam kasus tersebut adalah dengan memberikan kredit sebesar 62 miliar rupiah pada debitur bernama Goutam Shamdepchand. Ia memberikan kredit tersebut dengan jaminan berupa bilyet giro dan tanah dan bangunan yang terletak di Guntur Menteng seluas 352 meter persegi.

“Ningsih merupakan otak pembobolan ini. Dia memberikan kredit dengan jaminan yang kecil sekali. Bahkan ada yang tanpa agunan, jadi pasti ada permainan,” ujar Komisaris Utama Bank Yudha Bhakti, Tjandra M. Gazali.

Ningsih diduga memberikan kredit kepada Goutam tanpa cover dengan jaminan kebendaan yang layak. Jaminan yang diberikan hanya bilyet giro dan stok barang berupa tekstil. Diketahui bahwa Ningsih dan Goutam sebelumnya saling mengenal. Goutam merupakan debitur Bank of India Indonesia (BOII), sementara Ningsih pernah menjabat sebagai Dirut BOII.

Atas perbuatannya, Ningsih ditahan di Bareskrim Polri. Ia dijerat Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ningsih terbukti memberi fasilitas kredit di Bank Yudha Bhakti atas nama Goutam Shamdepchand. Sebagai tersangka, Ningsih dihukum lima tahun penjara.

Kasus pembobolan Bank Yudha Bhakti kabarnya mencapai 480 miliar rupiah. Selain, Ningsih pelaku pembobolan Bank Yudha Bhakti ada 10 orang. Terdiri dari tiga direksi dan tujuh debitur, semuanya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Pelaku Pembobolan Bank Yudha Bhakti

Tiga pelaku pembobolan Bank Yudha Bhakti menerima hukuman berat tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Ketiganya adalah Chandran J. Punjabi (owner PT. Pronto) dihukum tujuh tahun penjara, Feriyani Kusuma Intan dihukum lima tahun penjara, dan Almira Xaveria Kwane dihukum lima tahun penjara.

Sedangkan lima lainnya berstatus tersangka. Status tersangka tersebut diberikan kepada Jawahar Punjabi, Salwinder Singh, Ashok Hotehand, Rudy Abdul Jabar, dan Arifin Indra S. Dalam kasus ini, Jaksa Priyo W, SH telah mengajukan kasasi pada 11 Oktober 2019 dan perkara diputus pada 18 November 2019.

Namun disebut ada keanehan dalam kasus pembobolan Bank Yudha Bhakti. Keanehan terjadi karena tidak ada pembobolan yang bisa disita oleh penyidik. Penyidik hanya bisa menyita jaminan kreditnya saja. 

“Pembobolan dilakukan debitur dan direksi. Dari kasus ini tak ada harta pembobol yang dapat disita oleh penyidik,” ujar Tjandra.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini