Gedung KPK/demokratis.co.id

KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus suap perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Saks-saksi tersebut diperiksa di gedung KPK pada 2 Maret 2020. Salah satu diantara tiga saksi yang diperiksa KPK tersebut adalah Direktur PT. Fortune Mate, Aprianto Soesanto.

“Pemanggilan tiga saksi dilakukan untuk mendalami keterangan para saksi terkait dengan adanya dugaan aliran uang kepada tersangka NHD dan tersangka RHE,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Untuk ketiga saksi yang dipanggil, belum diketahui dengan pasti apa kaitannya dengan tersangka. Namun, diduga penyidik sedang mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk mengkonstruksikan perkara yang menyeret Nurhadi. Aprianto juga dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan atas kasus yang menyeret Nurhadi.

Selain Aprianto, ada dua orang direktur lain yang juga dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi di waktu yang sama. Keduanya adalah Direktur PT. Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan dan Direktur Utama PO Jaya Utama, Handoko Sutjitro.

Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Eks Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya bernama Rezky Herbiyono menjadi tersangka kasus suap dalam pengurusan dua perkara perdata di MA. Nurhadi dan Rezky menerima suap senilai 46 miliar rupiah terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Dua perkara yang ditangani adalah sengketa saham di PT. Multicon Indrajaya Terminal dan kasus PT. Multicon Indrajaya Terminal melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (Persero). 

Selain itu, dalam kurun waktu Oktober 2014-September 2016, Nurhadi dan Rezky diduga menerima uang gratifikasi dengan total 12,9 miliar rupiah. Gratifikasi tersebut diberikan untuk melancarkan penanganan kasus perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan permohonan perwakilan di MA.

Atas perbuatannya tersebut, Nurhadi dan Rezky disangkakan beberapa pasal. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nurhadi dan Rezky pun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tiga kali mangkir dari panggilan KPK.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini